JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tetap meminta Pemerintah agar menarik Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) Yogyakarta yang diajukan ke DPRRUUK Yogyakarta versi Pemerintah dianggap banyak kelemahan, bahkan ada yang sampai melabrak Undang-undang Dasar 1945 sebagai konstitusi tertinggi.
"Kalau tidak ditarik, pemerintah hanya mempertahankan kelemahannya," kata Wakil Ketua DPD La Ode Ida kepada JPNN di Jakarta, Kamis (20/1)
BACA JUGA: SBY Harus Klarifikasi ke Stafnya
Laode menyatakan hal itu, ketika dimintai tanggapannya soal sikap Mendagri menolak permintaan DPD untuk menarik RUUK Yogyakarta yang sudah diserahkan ke DPR pada bulan Desember 2010 laluKelemahan yang dimaksud La Ode Ida adalah tentang konsep Gubernur Utama yang ditawarkan kepada Sri Sultan Hamengku Buwono
BACA JUGA: Sindikat Penipuan Pengangkatan CPNS di Daerah Merajalela
"Konsep Gubernur utama tidak ada dasarnya dalam konstitusi kita," katanya.Bahkan kata senator asal Sulawesi Tenggara ini, banyak pihak menganggap konsep gubernur yang ditawarkan pemerintah itu sebagai jebakan terhadap Sultan Hamengku Buwono agar tersingkir dari jabatan gubernur
BACA JUGA: Cara NU Kritik SBY Dikritisi
Kalau digugat di MK (Mahkamah Konstitusi), pasti akan dikabulkan karena dalam kosntitusi tidak ada Gubernur Utama,"tukasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menarik kembali RUUK Yogyakarta seperti yang diminta oleh DPDAlasannya, tak ada aturan yang mengharuskan dilakukan penarikan RUU seelum dibahas di DPR"Itu kan kewajiban konstitusi kita, nanti dibahas dengan DPRMasa ditarik kembali,” katanya(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rakyat Lebih Percaya Testimoni Gayus Dibanding Inpres
Redaktur : Tim Redaksi