JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan bahwa pihaknya belum dimintai pendapat oleh Sekretariat Negara (Sekneg) terkait adanya permohonan izin pemeriksaan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dari Kejaksaan Agung (Kejagung)Gamawan juga tak tahu sejauhmana perkembangan permohonan izin tersebut karena sepenuhnya kewenangan Sekneg.
"Saya belum tahu perkembangan izin pemeriksaan Awang Faroek, tapi biasanya kita (Kemendagri) dimintai pendapat, kadang-kadang kan diundang (Sekneg)
BACA JUGA: Pimpinan DPD Tetap Minta Pemerintah Tarik RUUK Jogja
Kalau nggak diundang ya sudahSebelumnya pada akhir Desember 2010, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Muhammad Amari menyebutkan, kejaksaan telah mengirimkan kembali surat permohonan izin pemeriksaan Awang ke Presiden melalui Setneg
BACA JUGA: SBY Harus Klarifikasi ke Stafnya
Surat tersebut telah dilengkapi data perhitungan kerugian keuangan negara Rp 609 miliar yang merupakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)Angka ini naik dari perhitungan penyidik JAM Pidsus sebelumnya, yang menyebutkan kerugian negara kasus pemberian izin serta pemanfaatan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) jatah Pemkab Kutai Timur (Kutim), dengan tersangka mantan Bupati Kutim Awang Faroek adalah senilai Rp 576 miliar.
Disebutkan pula oleh Amari, hasil audit BPK merupakan syarat terakhir yang diminta Sekneg sebelum dipelajari tim khusus lintas departemen terkait termasuk Kemendagri
BACA JUGA: Sindikat Penipuan Pengangkatan CPNS di Daerah Merajalela
Ini adalah kali kedua Mendagri mengatakan pihaknya belum diajak Sekneg membahas izin pemeriksaan AwangHal serupa sempat dikemukakan mantan Gubernur Sumatera Barat ini saat dikonfirmasi pada Oktober 2010 laluKejagung sendiri mulai mengajukan izin permohonan pemeriksaan Awang sejak akhir Juli 2010 semasa Jaksa Agung masih dijabat Hendarman Supandji
Karena tak jelas kapan Awang diperiksa meski berstatus tersangka, puluhan tokoh dari FOrum Komunikasi Persaudaraan Antar Masyarakat Kaltim (FKPMKT) mendatangi beberapa lembaga di Jakarta sejak Senin sampai kemarin (20/1).
Soal belum adanya permintaan pendapat dari Sekneg ke Kemendagri juga ditegaskan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Djohermansyah DjohanDitemui selepas mengikuti pertemuan dengan FKPMKT, Djohermansyah mengatakan, idealnya permintaan itu ada karena bagaimanapun gubernur adalah kepanjangan pemerintah pusat di daerah"Kita akan koordinasikan ke Sekneg," katanya.
Disebutkan pula, kepastian soal izin pemeriksaan Awang juga ditanyakan tokoh FKPMKT kepada Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni"Kita tidak dalam posisi dukung mendukung yang pasti Kaltim harus tetap bisa membangun," tegas Djohermansyah, seraya menambahkan, permasalahan kepala daerah yang tengah terjerat kasus korupsi dan akibatnya terhadap daerah akan menjadi bahan perbaikan sistem pemilihan kepala daerah yang saat ini tengah dilakukan Kemendagri.
Sementara tokoh FKPMKT dari etnik Sulawesi Mahmud ZA mengatakan kedatangan forum bertujuan menjelaskan kondisi Kaltim terkini menyusul penetapan Awang sebagai tersangka korupsiDengan dijelaskan pada pihak Kemendagri, diharapkan pemerintah pusat tahu bahwa sebagian besar masyarakat Kaltim resah dan dikhawatirkan akan mengganggu kondisi Kaltim yang selama ini tergolong kondusif
Dengan misi yang sama, lanjut Mahmud, roadshow FKPMKT diakhiri Kamis siang kemarin yakni pertemuan dengan pejabat di MenkopolhukamFKPMKT yang beranggotakan tokoh etnis, agama, pengusaha, dan mantan anggota DPR RI dan DPD RI, telah menggelar pertemuan dengan Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksaan Agung, Komisi III (Hukum) DPR RI, Wakil Ketua DPD Laode Ida, Kemendagri, dan terakhir Menkopolhuk am
Sedangkan audiensi dengan Sekretariat Kabinet yang sebelumnya telah dijadwalkan urung terlaksana tanpa alasan jelas(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cara NU Kritik SBY Dikritisi
Redaktur : Tim Redaksi