Agustus Bulan Mendebarkan bagi Jutaan Honorer, PPPK Part Time atau Asli? Jangan PHP Lagi

Rabu, 19 Juli 2023 – 07:20 WIB
Akankah Revisi UU ASN akan menyelesaikan masalah honorer? Diangkat jadi PPPK Part Time atau PPPK full time?. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Agustus Bulan Mendebarkan bagi Jutaan Honorer, jadi PPPK Part Time atau Asli? Jangan PHP Lagi.

Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (13/7) menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap 6 Rancangan Undang-Undang, salah satunya RUU revisi UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

BACA JUGA: Dadang Supriatna: Insyaallah Semua Honorer menjadi ASN PPPK

Pembahasan 6 RUU tersebut, yang salah satunya RUU ASN, akan dibahas lagi pada pertengahan Agustus 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas seusai berziarah di Makam Bung Karno di Blitar pada Senin (17/7) malam menyampaikan harapannya RUU ASN bisa disahkan menjadi UU ASN hasil revisi pada Agustus 2023.

BACA JUGA: Honorer K2 Teknis Administrasi Siap Demo Lagi, Tolak PPPK Paruh Waktu?

UU ASN hasil revisi, lanjutnya, akan menjadi jalan keluar penyelesaian masalah 2,3 juta honorer tersisa.

Sebelumnya, saat memberikan sambutan di acara Peresmian Bersama 14 Mal Pelayanan Publik (MPP) yang ditayangkan di kanal Youtube KemenPAN-RB, Kamis (13/7), Azwar Anas juga sudah menyinggung mengenai RUU ASN.

BACA JUGA: Deisy Sandra: Anggaran Gaji PPPK Masih Sangat Banyak

Saat itu, Azwar Anas mengatakan, dengan revisi UU ASN diharapkan masalah honorer atau non-ASN bisa diselesaikan.

“Mudah-mudahan (dengan revisi UU ASN, red) banyak yang bisa diberesin terkait tata kelola dan lain-lain,” ujar Azwar Anas.

Diketahui, pada pembahasan RUU ASN di tingkat Panja, mencuat wacana yang digulirkan oleh pemerintah tentang pengalihan jutaan honorer tersisa menjadi ASN PPPK Paruh Wakrtu atau PPPK Part Time.

Wacana PPPK Part Time dimunculkan pemerintah setelah menolak rumusan di salah satu pasal RUU ASN versi DPR yang menyebutkan, “Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.”

Pemerintah menganggap model PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu sebagai solusi jalan tengah untuk menghindari Pemutuhan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap non-ASN pada November 2023.

Namun, ada sinyal dari Azwar Anas bahwa PPPK Part Time hanya untuk honorer yang bekerjanya tidak full time, seperti petugas cleaning service atau penyapu jalan.

Apakah dengan demikian honorer untuk jenis pekerjaan yang lain, terutama honorer K2 yang sudah lama mengabdi, akan diangkat menjadi PPPK full time seperti ASN PPPK lainnya yang sudah berdinas?

Jawabannya masih harus menunggu RUU ASN disahkan menjadi UU, yang ditargetkan pada Agustus mendatang.

Apakah target tersebut bakal tercapai? Bisa iya, bisa tidak.

Jawabannya optimistis RUU ASN bisa kelar Agustus, jika melihat fakta bahwa dalam beberapa tahun terakhir, pembahasan sejumlah RUU bisa dituntaskan dalam waktu singkat karena mayoritas wakil rakyat di Senayan cenderung "manut" dengan maunya pemerintah.

Namun, bisa juga pesimistis mengingat revisi UU ASN sudah 7 kali masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai RUU inisiatif DPR, yakni sejak 2017.

RUU revisi UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN kembali masuk daftar RUU Prolegnas pada 2018 dan 2019.

Data dari situs resmi DPR RI juga menunjukkan revisi UU ASN kembali masuk daftar Prolegnas 2020, 2021, 2022, dan 2023.

Selama bertahun-tahun itu, posisi RUU revisi UU ASN masih "pembahasan".

Tidak ada kemajuan untuk berubah posisi menjadi "keputusan" dan "selesai".

Jadi, para honorer, terutama honorer K2, yang belum diangkat menjadi ASN, sudah lama diberikan harapan palsu, secara berulang-ulang, setiap tahun, sejak enam tahun silam.

Semoga di tahun politik ini mereka tidak lagi menjadi korban PHP karena per 28 November hanya akan ada dua jenis pegawai, yakni PNS dan PPPK.

Mulai tanggal tersebut sudah tidak ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah pusat dan pemda. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler