Dadang Supriatna: Insyaallah Semua Honorer menjadi ASN PPPK

Selasa, 18 Juli 2023 – 08:24 WIB
Bupati Bandung Dadang Supriatna (kiri depan) berfoto bersama 3.233 PPPK yang menerima SK pengangkatan di Soreang, Senin (17/7/2023). FOTO: ANTARA/HO Pemkab Bandung

jpnn.com - BANDUNG - Bupati Bandung Dadang Supriatna menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan menjadi Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada 3.233 orang, pada Senin (17/7).

Mereka terdiri dari PPPK Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Teknis Formasi 2022.

BACA JUGA: Deisy Sandra: Anggaran Gaji PPPK Masih Sangat Banyak

"Tentunya dalam kesempatan yang berbahagia ini, kita wajib bersyukur kepada Allah SWT, dengan ini ada kepastian hukum dan diakui bahwa PPPK adalah Aparatur Sipil Negara, karena ASN ini ada dua, pertama Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan yang kedua PPPK, yang mencakup segala hak di dalamnya termasuk gaji," kata Dadang di Soreang, Kabupaten Bandung, Senin.

Dia berpesan agar para PPPK bekerja dengan sebaik-baiknya, yang berarti juga melekat sanksi-sanksi apabila ada pelanggaran-pelanggaran yang akan dilakukan.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Kontrak PPPK Mengejutkan, Menteri Anas Mengaku Salah, Tidak Ada Manfaatnya

Ia menjelaskan bahwa perlakuan terhadap PNS dan PPPK hampir sama.

Namun, terdapat perbedaan, yakni PNS mendapatkan pensiunan dan PPPK tidak mendapatkan pensiunan.

BACA JUGA: Ada Usul P1 Tanpa Formasi Diangkat Jadi PPPK Lewat SK Menteri, Guru Honorer Setuju?

"Maka saya minta ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bekerja sama dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), saya minta PPPK ini setelah pensiun nanti tetap mendapatkan dana pensiun," kata Dadang.

Dia juga meminta agar PPPK diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan, dengan harapan jika terdapat kemalangan seperti meninggal dunia, ahli warisnya mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.

"Karenanya saya berharap, PPPK ini setelah pensiun mendapatkan dana pensiun dan jaminan hari tua," kata cetusnya.

Bupati Bandung juga mengingatkan dengan diserahkannya SK pengangkatan tersebut, para PPPK tidak langsung menggunakannya di Bank Jabar Banten (BJB) atau BPR Kerta Raharja sebagai jaminan.

Namun dia juga mengharapkan PPPK tersebut tidak terjerat oleh praktik rentenir. Karenanya, dia berharap mereka bisa menjadi anggota koperasi Korpri Kabupaten Bandung.

"Saya harap SK ini bisa dipergunakan sebaiknya, jangan langsung ke bank, tetapi jangan sampai mendengar ada pegawai PPPK Kabupaten Bandung pinjam uang ke bank emok. Karenanya di hari ini kita juga merayakan hari koperasi, saya berharap semua jadi anggota koperasi," kata Dadang.

Meski kini sudah 3.233 PPPK yang mendapatkan SK, dia mengakui masih ada honorer atau non-ASN yang belum diangkat menjadi ASN.

Karena itu, dia berjanji akan mengusahakan agar semuanya bisa diangkat menjadi ASN PPPK.

"Saya sudah berjuang. Hampir 11.000 pegawai Kabupaten Bandung, insya Allah semuanya akan mendapatkan PPPK," ucap Dadang Supriatna. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPPK   ASN PPPK   PNS   honorer   Dadang Supriatna  

Terpopuler