jpnn.com - JAKARTA--Komisi II DPR menyoroti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang tidak setajam fungsinya. Pasalnya, di daerah banyak rekomendasi KASN yang tidak ditindaklanjuti kepala daerah (kada) melalui sekretaris daerah (sekda).
"Itu rekomendasi KASN hanya dianggap angin lalu oleh pejabat daerah. Karena sanksinya tidak kuat, cuma pembatalan SK-nya saja," kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman dalam RDP dengan pejabat eselon I KemenPAN-RB, Kemenkeu, Kemendagri, BKN, dan KASN, Senin (23/11).
BACA JUGA: Jakarta Sasaran Empuk buat Teroris
Hal senada diungkapkan Hendri Yosodiningrat. Dia berharap KASN berani mengambil sikap tegas dalam memberikan sanksi terutama kepada sekda.
"Sekdanya harus diturunkan jabatannya bila melakukan mutasi saat jelang Pilkada. Kalau tidak diturunkan jabatannya, sekdanya pasti tidak kapok-kapok," ujarnya.
BACA JUGA: Anak Buah Mega Ingatkan JK Bantu Tugas Jokowi, Bukan Ambil Alih
Banyaknya kada yang tidak menjalankan rekomendasi KASN diakui Prof Sofyan Effendi. Ketua KASN ini mengungkapkan, rekomendasinya hanya beberapa saja yang dilaksanakan.
"Memang banyak yang belum melaksanakan, karena itu kami akan melakukan pengawasan. Hanya saja, fungsi kami belum bisa maksimal karena anggaran KASN sudah enam bulan tidak dicairkan sehingga mempengaruhi tugas kami ke daerah. Selain itu SDM kami juga terbatas sehingga ini jadi kendala besar," beber Sofyan. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Pengamat: Menteri Saling Serang, Pergesekan Kekuatan Internal Kabinet Belum Selesai
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bak Raksasa Pembajak Sawah! BOZENA 4, Andalan TNI AD Hancurkan Ranjau
Redaktur : Tim Redaksi