Ah, Siapa Bilang Ijazah Lulusan UISU Ilegal?

Kamis, 21 April 2016 – 00:08 WIB
Kampus UISU. Foto: Int/Metro Siantar

jpnn.com - MEDAN – Polemik mengenai legalitas ijazah lulusan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) mendapat tanggapan Kopertis Wilayah I Sumut-Aceh.

Pihak Kopertis memastikan ijazah lulusan UISU) legal, bukan ilegal. Sebab, akreditasi program studi (prodi) yang ada di UISU masih dalam proses reakreditasi.

BACA JUGA: Kasihan, Siswa Pintar ini Dilarang Ikut Ujian Sekolah

Hal ini diungkapkan Koordinator Kopertis Wilayah I Sumut-Aceh, Prof Dian Armanto terkait pernyataan Rektor UISU versi Ketua Yayasan Helmi Nasution, Ahmad Riza Siregar yang menyebut belum mengantongi akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT).

“Semua sudah bisa dipastikan bahwa sebagian besar prodi UISU sedang dalam proses reakrediatasi,” kata Prof Dian Armanto yang dihubungi, Rabu (20/4).

BACA JUGA: Kabar Gembira bagi Peminat Kursi CPNS

Menurutnya, saat ini reakreditasi prodi UISU untuk Fakultas Kedokteran sedang berjalan dan Senin (24/4) nanti akan datang tim asesornya. Sedangkan prodi lainnya sudah ada petunjuk lisan dari BAN PT dan dalam waktu dekat akan datang juga.

“Jadi, selama reakreditasi maka digunakan akreditasi yang lama sampai muncul yang baru. Meskipun sudah kadarluarsa tetap bisa digunakan karena saat ini masih dalam reakreditasi,” jelasnya.

BACA JUGA: Menarik Nih, 10 Jurusan Kuliah Miliarder Dunia

Dia menyatakan, konflik yayasan UISU tidak ada, yang ada adalah hanya dua yayasan yang menggunakan kata ‘UISU’, yaitu UISU dan UISU Al Munawarrah. Jadi, konflik yayasan UISU tidak mempengaruhi proses reakreditasi yang sedang berjalan.

Sebab, pemerintah melalui Kemendikbud dan Kemenristek Dikti sudah memberikan izin operasionalnya sejak awal kepada yayasan UISU hingga sekarang.

Sebelumnya, Rektor UISU versi Ketua Yayasan Helmi Nasution, Ahmad Riza Siregar menyatakan, sebanyak 30 prodi terdiri dari 27 prodi S1 dan 3 prodi S2 dinilai bodong (tanpa akreditasi).

Hal ini tentunya mengakibatkan keresahan dan keragu-raguan mahasiswa bila tidak dituntaskan segera. Sebab, mahasiswa dan alumni sendiri yang akan dirugikan.

Karena, tidak bisa diterima bekerja di perusahaan sebagai pegawai lantaran akreditasi UISU telah kadarluarsa.

Menurutnya, sejak tahun 2013 semua prodi sudah kadaluarsa dan belum terakreditasi BAN-PT. Kondisi ini tentunya akan mengganggu proses akademik, apalagi Yayasan UISU versi Ketua Zainuddin belum mendapatkan perpanjangan prodi.

“Kita berani katakan akreditasi yang tertera pada ijazah yang dikeluarkan UISU Medan sudah kadaluarsa. Hal itu terindikasi surat dari Ketua BAN PT (Prof Dr H Mansyur Ramly) tertanggal 18 Februari 2016.”

“Ia menyurati Direktur Pengembangan Kelembagaan Pendidikan Tinggi Ditjen Kelembagaan Iptek dan Dikti Kemenristek Dikti yang diragukan keberadaan Yayasan UISU pimpinan Prof Zainuddin,” ujar Riza.

Dia menyebutkan, pemerintah belum memutuskan kepemilikan dalam Badan Pengelola Perguruan Tinggi Swasta (BP PTS) sebagai pelaksana UISU yang sah.

Namun begitu, Kemenkumham sudah mengesahkan bahwa Yayasan UISU Al Munawwarah diketuai Ir Helmi Nasution melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).(fir/pojoksumut/sdf)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tegaskan Pemilihan Ketum Ikatan Alumni Belum Selesai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler