jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri ESDM Jero Wacik tak hanya menggunakan uang negara untuk keperluan pribadinya. Politikus Partai Demokrat itu juga pernah "ditraktir" bos-bos perusahaan tambang saat merayakan ulang tahun ke-63 tahun 2012 silam.
Hal itu terungkap dari kesaksian pegawai PT Trinergi Mandiri Internasional, Ali Rahman dalam persidangan untuk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11) malam. Dia mengaku pernah diperintah atasannya, Herman Afif melakukan pembayaran senilai Rp349.065.174 ke pihak Hotel Dharmawangsa
BACA JUGA: Yuddy Chrisnandi: Birokrat Jangan Sok Jadi Bos!
"Saya diminta bayarin tunai ke Dharmawangsa. Cuma saya telepon Dharmawangsa ngga bisa tunai jadi saya konfirm ke Pak Herman. Terus saya transfer ke BNI," kata Ali saat bersaksi
Ali mengaku tidak tahu dengan pasti untuk apa pembayaran itu dilakukan. Menurutnya, Herman hanya menjelaskan bahwa pengiriman uang tersebut untuk acara Kementerian ESDM.
BACA JUGA: Ada Juga LSM yang Minta Gaji Pejabat Naik, Katanya Gaji Pejabat Kecil, Hehe...
Dalam dakwaan Jaksa KPK disebutkan bahwa Mantan Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Herman Afif Kusumo disebut turut membiayai perayaan ulang tahun Jero Wacik yang berlangsung tanggal 24 April 2012. Dalam dakwaan tersebut juga disebutkan bahwa pembayaran dilakukan dengan uang senilai Rp 349.065.174.
Herman Afif yang juga dihadirkan sebagai saksi di persidangan ini akui adanya pemberian uang dari pihaknya terkait acara ulang tahun Jero Wacik. Namun dia menyangkal bahwa uang itu berasal dari perusahaanya.
BACA JUGA: Menteri Yuddy: Gaji Presiden Harus Dinaikkan!
"Saat disidik di KPK, saya tanya li ingat bantuan acara ultah pak JW? seingat saya, kita disumbang Andre Mamuaya," kata Herman Afif.
Andre Mamuaya ketika itu adalah direksi di PT Adaro Energy. Menurut Herman, pria yang sudah meninggal pada tahun 2012 lalu itu juga koleganya di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).
Jaksa sempat menanyakan apa maksud pemberian bantuan ratusan juta itu. Namun Herman mengaku tidak tahu secara pasti. "Mungkin melihat figur Pak Jero, saya tidak tahu," jawab Herman.
Jero sendiri membantah keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa KPK itu. Dia merasa tidak pernah minta bantuan kepada pihak swasta untuk membiayai acara di Hotel Dharmawangsa.
"Saya ngga mengerti sama sekali karena semua acara di Dharmawangsa gratis," tegas Jero.
Dalam dakwaan Jaksa KPK menyebut pemberian dari Herman Afif itu diduga terkait jabatan Jero sebagai menteri ESDM. Jaksa pun menganggap bahwa Jero mengetahui atau setidaknya patut menduga adanya motif tersebut.
Jaksa lebih lanjut menjelaskan aliran dana gratifikasi dari Herman kepada bawahan Jero di Kementrian ESDM. Agung Pribadi selaku Kabag Rumah Tangga dan pada Biro Umum Kementrian ESDM telah melakukan pembayaran tunai sejumlah Rp 30 juta sebagai deposit untuk acara makan malam atau dinner di Hotel Darmawangsa, Brawijaya No 26 Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Setelah acara selesai, pada 26 April 2012 Hotel Darmawangsa mengirimkan tagihan (invoice) nomor 71577 kepada Arief Indarto atas pelaksanaan ulang tahun terdakwa sejumlah Rp 379.065.174, dikurangi deposit Rp 30 juta sehingga sisa yang belum dibayar Rp 349.065.174.
Arie Indarto selanjutnya melaporkan tagihan itu pada mantan Sekjen Kementrian ESDM Waryono Karno. Atas tagihan itu, Waryono memerintahkan Arief Indrianto menemui Herman Arief Kusumo yang mempunyai hubungan dengan Kementerian ESDM. Diketahui sebelumnya Herman Arief Kusumo pernah menemui Jero di kantor Kementrian ESDM
Herman Arief setelah itu juga bertemu dengan Arief Indarto menyampaikan mencarikan dana untuk bayar makanan acara Jero Wacik. Selanjutnya, Arief Indrianto menemui Herman Arief kusumo di Menara Global Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan untuk menyerahkan bukti tagihan (invoice) tersebut pada Herman Arief Kusumo.
Herman Arief Kusumo kemudian tanggal 12 Juni 2012 memerintahkan stafnya yang bernama Ali Rahman melakukan pembayaran terhadap invoice tersebut dengan melakukan penyetoran dana ke rekening BNI Patra Jasa nomor rekening 0195506738 atas nama Puri Darmawangsa sejumlah Rp 349.065.174 sebagai pembayaran ulang tahun Jero Wacik tanggal 24 April 2012.
"Bahwa terdakwa menerima hadiah dari Herman Arief kusumo berupa pembayaran sebagian biaya ulang tahun terdakwa adalah penyelenggara negara yang menjabat sebagai Menteri ESDM masa jabatan 2011-2014," terang jaksa. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-Gara Terima Duit Haram dari OC Kaligis, Panitera PTUN Medan Dituntut 54 Bulan Penjara
Redaktur : Tim Redaksi