AHD Dituntut 5 Tahun Penjara

Rabu, 07 Oktober 2009 – 13:00 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menuntut mantan angota DPR RI Abdul Hadi Djamal (AHD) dengan hukuman 5 tahun penjara serta 200 juta subsider 6 bulan kurunganPolitisi Partai Amanat Nasional ini dinilai terbukti beberapa kali menerima suap dari pengusaha Hontjo Kurniawan, yang berniat mendapat proyek dari Departemen Perhubungan

BACA JUGA: Pengungsi Butuh 30 Ribu Tenda

Tuntutan terhadap politisi asal Sulawesi Selatan tersebut dibacakan jaksa KPK Anang Supriatna dan I Kadek Wiradana, Rabu (7/10) di gedung Pengadilan Tipikor

Disebutkan JPU, jumlah uang suap yang diterima AHD berturut-turut senilai USD 80 ribu, Rp 32 juta, USD 70 ribu, USD 90 ribu dan Rp 54,5 juta

BACA JUGA: Doktrin Noordin Merambah Papua Barat

Dua uang suap terakhir didapat penyidik KPK saat menangkap basah AHD bersama Hontjo, dan pegawai Departemen Perhubungan Dharmawati Dareho pada Senin (2/3) malam di kawasan Karet, Jakarta Selatan

Dari hasil penelusuran KPK, seluruh uang diterima AHD dengan tujuan mempermulus upaya perusahaan Hontjo, PT Kurnia Jaya Wira Bakti mendapat proyek pengembangan bandara dan dermaga di kawasan Indonesia Timur yang kala itu tengah dibahas DPR.

Selain perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas korupsi, AHD juga dianggap menambah buruk citra DPPR

BACA JUGA: Jenazah di Ambacang Harus Dievakuasi !

Sebagai wakil rakyat, lanjut jaksa, AHD seharusnya memberikan contoh baik dengan berilaku baik dan menjauhi korupsi

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor telah menghukum Hontjo dan Darmawati dihukum terlebih dahuluHontjo diganjar 3,5 tahun sedangkan Darmawati selama 3 tahun(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Puteri Raih Nominasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler