jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menuntut mantan angota DPR RI Abdul Hadi Djamal (AHD) dengan hukuman 5 tahun penjara serta 200 juta subsider 6 bulan kurunganPolitisi Partai Amanat Nasional ini dinilai terbukti beberapa kali menerima suap dari pengusaha Hontjo Kurniawan, yang berniat mendapat proyek dari Departemen Perhubungan
BACA JUGA: Pengungsi Butuh 30 Ribu Tenda
Tuntutan terhadap politisi asal Sulawesi Selatan tersebut dibacakan jaksa KPK Anang Supriatna dan I Kadek Wiradana, Rabu (7/10) di gedung Pengadilan Tipikor
BACA JUGA: Doktrin Noordin Merambah Papua Barat
Dua uang suap terakhir didapat penyidik KPK saat menangkap basah AHD bersama Hontjo, dan pegawai Departemen Perhubungan Dharmawati Dareho pada Senin (2/3) malam di kawasan Karet, Jakarta Selatan
Selain perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas korupsi, AHD juga dianggap menambah buruk citra DPPR
BACA JUGA: Jenazah di Ambacang Harus Dievakuasi !
Sebagai wakil rakyat, lanjut jaksa, AHD seharusnya memberikan contoh baik dengan berilaku baik dan menjauhi korupsiSebelumnya, Pengadilan Tipikor telah menghukum Hontjo dan Darmawati dihukum terlebih dahuluHontjo diganjar 3,5 tahun sedangkan Darmawati selama 3 tahun(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Puteri Raih Nominasi
Redaktur : Tim Redaksi