Aher Sebut Pendahulu Ridwan Kamil Harus Bertanggung Jawab

Sabtu, 16 Mei 2015 – 00:30 WIB
Ahmad Heryawan melayani pertanyaan awak media usai digarap Bareskrim Polri. Foto: Mohammad Adil/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) menilai Wali Kota Bandung Ridwan Kamil tidak terlibat dalam proyek pembangunan Stadion Gedebage. Pasalnya, perencanaan dan pengerjaan proyek tersebut dilakukan sebelum Ridwan jadi kepala daerah di ibu kota Jawa Barat itu.

"Bukan (Ridwan Kamil) dong, (wali kota) sebelumnya," kata Aher usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kantor Bareskrim, Jakarta, Jumat (15/5) malam.

BACA JUGA: Moeldoko: Jokowi Setuju TNI Masuk KPK

Ridwan Kamil sendiri terpilih menjadi Wali Kota Bandung pada tanggal 26 September 2013. Dia menggantikan Dada Rosada yang telah menjabat wali kota selama dua periode sejak tahun 2003.

Menurut Aher, pada tahun 2006 Pemkot Bandung meminta bantuan dana dari Pemprov Jabar. "Pembangunan fisiknya mungkin sekitar tahun 2009," jelas anggota Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

BACA JUGA: Panglima TNI Sudah Siapkan Perwira untuk Perkuat KPK

Dalam kasus ini, pihak Bareskrim telah menetapkan Yayat Ahmad Sudrajat atau YAS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Gelora Bandung Lautan Api di Gede Bage, Bandung.

YAS merupakan Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Pemerintah Kota Bandung. YAS diduga terlibat aktif dalam praktik dugaan korupsi pembangunan stadion yang menelan biaya sebesar Rp 545 miliar tersebut. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Ada Kemungkinan Muncul Tersangka Baru Kondensat

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dorong Bareskrim Garap Sri Mulyani di Kasus Penjualan Kondensat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler