jpnn.com - JAKARTA - Ahli kriminologi Muhammad Mustofa mengatakan kecil kemungkinan dugaan pelecehan yang diklaim istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menjadi motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mustofa menyampaikan hal itu saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo c.s di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/12).
BACA JUGA: Bersaksi, Ferdy Sambo Sebut Brigadir J Menjawab dengan Nada Menantang, Terjadilah
Dia mengatakan motif pembunuhan terhadap Brigadir J karena pelecehan itu klaim sepihak Putri Candrawathi.
"Karena dari kronologi yang ada adalah hanya pengakuan dari Nyonya FS. Dari waktu juga terlalu jauh," kata Mustofa di ruang sidang.
BACA JUGA: Sidang Obstruction of Justice Kematian Brigadir J Panas & Tegang, Lihat Itu Jempol Jaksa
Menurut Mustofa, seharusnya Ferdy Sambo yang kala itu merupakan perwira tinggi Polri seharusnya ragu atas klaim sepihak Putri ihwal dugaan pemerkosaan.
Sebab, Ferdy Sambo mengetahui untuk memenuhi unsur dugaan tindak pidana membutuhkan dua alat bukti.
BACA JUGA: Brigadir J Dibunuh di Rumah Ferdy Sambo, AKP Irfan Ambil Rekaman CCTV Tanpa Sprin
"Satu barang bukti tidak cukup dan harus disertai visum. Namun, Ferdy Sambo tidak melakukan hal itu atau meminta istrinya melakukan visum agar saat melapor ke polisi alat buktinya tercukupi," kata Mustofa.
Karena itu, kata dia, dugaan pemerkosaan itu tak memenuhi unsur tindak pidana.
"Tidak bisa, tidak bisa. Tidak ada (bukti)," kata Mustofa.
Dia mengatakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu diduga terindikasi karena kemarahan yang dialami oleh Ferdy Sambo ihwal peristiwa yang disebut-sebut sebagai pelecehan di Magelang.
Namun, peristiwa di Magelang pun tak memiliki bukti, sehingga tidak bisa menjadi motif utama.
"Adanya kemarahan yang dialami oleh pelaku yang berhubungan dengan (kejadian) Magelang, tetapi tidak jelas," ujar Mustofa.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama