Ahli Buktikan Christoforus Korban Dakwaan Bodong

Selasa, 16 Januari 2018 – 23:15 WIB
Palu Sidang. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Ahli hukum perdata Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Mochamad Arifinal menilai surat keterangan atas lahan yang dijadikan dasar perkara tidak masuk kategori alat bukti.

Pendapat itu diberikan Arifinal saat dihadirkan sebagai ahli dalam perkara sengketa lahan dengan terdakwa pengusaha kelapa sawit Christoforus Richard.

BACA JUGA: Kesaksian Mencurigakan, Pejabat BPN Badung Diancam Hakim

"Jika surat yang dimaksud tidak ada hubungan dengan surat lain, maka tidak masuk dalam pasal 187 KUHP tentang alat bukti," katanya di muka sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/1).

Arifinal kemudian menjabarkan definisi surat dari kacamata hukum perdata. Di mana surat adalah tulisan di bawah tangan.

BACA JUGA: Laah, Status Masih Terlapor Kok Sudah Ajukan Praperadilan?

Dan dalam klausul pembuktian, harus dipastikan siapa pembuat, dimana dibuatnya, apa isinya, siapa yang menyaksikan.

Sementara untuk kasus Richards, fotokopi surat yang dijadikan alat bukti tidak bermakna.

BACA JUGA: Pandangan Ahli Patahkan Dakwaan Jaksa

Penasihat hukum terdakwa, I Wayan Sudirta menyebut keterangan ahli perdata menyempurnakan kebodongan kasus ini.

"Justru dengan keterangan ahli perdata, tuntas karena dia bisa menjelaskan surat yang tidak diakui oleh yang disebut dalam surat tersebut padahal dia akte di bawah tangan tidak bisa menjadi alat bukti," bebernya.

"Dia baru bisa jadi alat bukti kalau di akui oleh pembuatnya. Atau ditingkatkan dibawa ke notaris," sambungnya seru.

Dengan adanya kopi surat yang menjerat kliennya, Wayan juga tidak melihat unsur pidana, maupun perdata.

"Ketika saya bertanya ketika terdakwa menolak surat ini apakah terdakwa dapat dipersalahkan karena sehat palsu? Tidak. Apakah surat ini dapat dibuktikan kepalsuannya? Tidak. Kecuali dibawa ke lab kriminal," ungkapnya.

Sehingga alat bukti yang dibawa oleh jaksa tidak memenuhi pasal 187 KUHAP."Jelas telak itu," cetusnya.

Wayan juga menekankan keterangan saksi pejabat BPN yang janggal dengan membawa asli surat keterangan lahan milik kliennya.

"Kami minta dicatat betul di persidangan tadi bahwa saksi kemarin mengakui kelalaiannya dalam memberikan keterangan di bawah sumpah," tandasnya.

Kasus ini semula merupakan perkara perdata yang telah dimenangkan kliennya ditingkat kasasi. Tapi belakangan kliennya dipidanakan di pengadilan negeri Jakarta Selatan.

Kliennya diduga melanggar pasal 263 KUHP Terkait pemalsuan surat pernyataan penguasaan 2 bidang tanah seluas ,6,9 ha dan 7 ha milik PT. Nusantara Raga Wisata. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Ultimatum JPU Kasus Christoforus Hadirkan Saksi Kunci


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler