Pandangan Ahli Patahkan Dakwaan Jaksa

Rabu, 03 Januari 2018 – 07:39 WIB
Palu majelis hakim pengadilan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ahli hukum pidana Andi Hamzah menilai surat dakwaan harus disusun sesuai dengan Berita Acara Penyidikan (BAP) sejak awal. Jika dalam proses perjalanannya, pasal yang disangkakan berubah, maka hal tersebut tidak bisa dibenarkan.

"Pasal 263 dan 266 itu beda sekali. Jadi kalau mau dirubah, harus diulang penyidikannya," kata Andi saat memberikan pandangan dalam sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan terdakwa pengusaha kelapa sawit Christoforus Richard di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/1).

BACA JUGA: Hakim Ultimatum JPU Kasus Christoforus Hadirkan Saksi Kunci

Dalam penjelasannya, Andi menyampaikan pembuktian untuk dua pasal tersebut sangat berbeda. Lebih sulit membuktikan pasal 263 dibanding 266.

"Kalau 263, harus dibuktikan dimana surat itu dibuat, kapan, siapa. Sedang 266, tidak penting siapa yang membuat, yang penting surat itu palsu," bebernya.

BACA JUGA: Polisi Bakal Panggil Ulang Tersangka Pemalsuan Surat Presdir

Selain itu, Andi juga mengkritik fotokopi surat pernyataan penguasaan tanah yang jadi sumber masalah. "Ini bukan alat bukti," sebut Andi saat ditunjukkan copy surat keterangan dihadapan majelis hakim.

"Harus cari aslinya. Bisa fotokopi tapi harus ada pengesahan dari notaris," ungkapnya lugas.

BACA JUGA: KPK OTT Lagi, Ciduk Pria Berinisial T

Penasihat hukum terdakwa, Sirra Prayuna menyebut sejak awal mekanisme yang ditempuh dipandang ahli keliru."Ini bisa dianggap tidak sah. Cacat hukum seperti ini. Syarat formilnya juga tidak terpenuhi seperti siapa yang membuat, dimana dibuatnya," ungkapnya.

Sejak awal, harusnya kliennya tidak bisa dijadikan tersangka apalagi sampai ditahan."Makanya tadi ahli bilang harusnya dituntut bebas," tegasnya.

Sementara itu, terdakwa yang telah ditahan sejak perkara ini dimulai, akan mengajukan penangguhan penahanan.

"Kami akan terus mengetuk kebijakan majelis kalau tidak bisa penangguhan penahanan, tahanan kota. Hak asasi terdakwa ini sudah dilanggar," ujar penasihat hukum lainnya, Wayan Sudirta.

Terakhir Sudirta juga mengeluhkan tak mampunya jaksa menghadirkan saksi kunci dalam kasus ini. Yakni pejabat BPN yang melegalisir surat pernyataan atas penguasaan lahan tertanggal 30 september 2013 yang hanya berupa fotocopy tidak ada aslinya.

"Sudah delapan kali sidang dan tiap sidang majelis dengan kebaikannya terus menghadiahi jaksa dengan memberi kesempatan waktu kepada jaksa, berupa saksi dari BPN" tandas Wayan Sudirta.

Kasus ini semula merupakan perkara perdata yang telah dimenangkan kliennya ditingkat kasasi. Tapi belakangan kliennya dipidanakan di pengadilan negeri Jakarta Selatan.

Kliennya diduga melanggar pasal 263 KUHP Terkait pemalsuan surat pernyataan penguasaan 2 bidang tanah seluas ,6,9 ha dan 7 ha milik PT. Nusantara Raga Wisata. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Kapolda, Tolong Pertemukan Dua Anak Ini dengan Orangtunya


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler