Hakim Ultimatum JPU Kasus Christoforus Hadirkan Saksi Kunci

Rabu, 20 Desember 2017 – 05:11 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi kunci dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan terdakwa pengusaha kelapa sawit Christoforus Richard. Pasalnya, majelis ingin memutus perkara ini secara objektif.

"Karena kami ingin perkara ini diputus secara serius dan seadil-adilnya, maka Jaksa diminta menghadirkan saksi legalisir dipersidangan selanjutnya," kata hakim kepada jaksa di muka sidang, Selasa (19/12). Saksi yang dimaksud hakim, adalah pejabat BPN yang melegalisir surat keterangan kepemilikan tanah terdakwa.

BACA JUGA: Warga Biasa Berani Terbitkan SIM, Harga Rp 600 Ribu

Majelis kembali menunda sidang lantaran terdakwa mengeluh tidak dalam kondisi fit dan diminta segera diperiksa jika perlu dibantarkan.

"Sidang selanjutnya, jaksa harus hadirkan saksi legalisir," tegas majelis memberikan ultimatum kepada jaksa.

BACA JUGA: Guru SD Nyambi Bikin E-KTP Palsu, Dijual Rp 300 Ribu

Penasihat hukum Christoforus Richard, Sirra Prayuna juga menyoroti ketidakmampuan jaksa menghadirkan saksi kunci. "Padahal sudah diberikan kesempatan menghadirkan saksi BPN yang memberikan noted," kata Sirra.

Selain itu, kejanggalan lain dalam sengketa tanah ini adalah alat bukti utama yang tak bisa juga dihadirkan dalam sidang. "Dari awal kita sudah meminta ke jaksa untuk surat aslinya. Pada saat P19, jaksa juga sudah meminta penyidik menghadirkan surat asli," ungkapnya.

BACA JUGA: KPK OTT Lagi, Ciduk Pria Berinisial T

"Kalau tidak ada surat aslinya bagaimana bisa ada unsur pidananya," sambungnya.

Sementara itu, penasihat Christoforus lainnya Wayan Sudirta melihat ada tiga kelemahan jaksa dalam membuat dakwaan. "Tandatangannya tidak jelas, surat aslinya tidak ada, dan isi surat sudah sesuai dengan fakta dilapangan.Saksi juga bersaksi melemahkan dakwaan itu sendiri," terangnya.

Dengan melihat semua fakta tersebut, Wayan optimistis kliennya akan bebas. "Apalagi kami hari ini menyiapkan ahli untuk mendukung penguatan keyakinan bahwa seluruh dakwaan jaksa itu nanti akan jadi lebih telak tidak terbuktinya. Jadi jaksa sudah kehilangan pijakannya sama sekali," tandasnya.

Kasus ini semula merupakan perkara perdata yang telah dimenangkan Christoforus Richard di tingkat kasasi. Tapi belakangan pengusaha itu dipidanakan di pengadilan negeri Jakarta Selatan.

Christoforus Richard diduga melanggar pasal 266 KUHP terkait pemalsuan akta dua bidang tanah seluas 6,9 hektare dan 7 hektare milik PT Nusantara Raga Wisata. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Astaga, Bu Patricia Menikahi Putri Sendiri


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler