Kesaksian Mencurigakan, Pejabat BPN Badung Diancam Hakim

Selasa, 16 Januari 2018 – 19:28 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang lanjutan sengketa lahan dengan terdakwa pengusaha kelapa sawit Christoforus Richard akhirnya menghadirkan pejabat Badan Pertanahan Negara (BPN).

Mereka yakni, I Made Daging, mantan Kepala seksi Sengketa BPN Badung Bali dan Justiman Sidik mantan Kasubag TU kantor Pertanahan Badung.

BACA JUGA: Catat, Ini Temuan Anies soal Kejanggalan HGB Pulau Reklamasi

Namun, kesaksian keduanya justru bertolak belakang dan tak membuat terang perkara. Dalam kesaksiannya, Made Daging menyebut surat warkah tentang kepemilikan sah lahan Richard tidak ada aslinya dan hanya ada fotokopi.

Namun sebaliknya Sidik. Dia menyebut surat asli warkah ada. Anehnya, kedua surat yakni fotokopi dan aslinya justru berbeda.

BACA JUGA: Kejaksaan Nilai Objek Praperadilan Gunawan Yusuf tak Jelas

"Ada sesuatu yang aneh dalam pemeriksaan saksi secara materil dipersidangan bahwa seharusnya kalau sesuai aturan dicocokan itu harus sesuai dengan apa yang dilihat," kata penasihat hukum terdakwa, Sirra Prayura di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/1).

Majelis hakim bahkan sampai berulang kali menegur saksi Sidik akan ancaman pidana jika memberikan keterangan palsu dibawah sumpah.

BACA JUGA: Presiden Bagi-bagi Sertifikat Tanah, Pertumbuhan Kredit Naik

"Saudara saksi kami ingatkan bahwa ada konsekuensi hukumnya atas semua yang saudara sampaikan," kata Ketua Majelis Hakim Chatim Chaerudin.

Sirra kemudian melanjutkan bahwa kesaksian Sidik yang bertentangan dengan saksi lain tidak akan dimasukkan dalam pertimbangan majelis.

"Dari sisi aspek pembuktian saya kira ini nol. Ini yang saya sebut sebagai memberikan keterangan palsu. Kita akan laporkan dia pidana," cetusnya.

Sementara penasihat hukum lainnya, Wayan Sudirta justru semakin aneh dengan adanya surat asli yang selama ini ditunggu.

"Saksi mengatakan ada aslinya. Tapi ketika ditanya, tidak jelas kapan asli itu masuk, siapa yang membuat, ditengah diatas apa dibawah," ucapnya.

Surat kanwil menyatakan bahwa yang menguasai tanah itu adalah Richard, ada penelitian lapangan. Artinya keterangan saksi Daging klop sesuai fakta dan sama dengan saksi-saksi yang lain.

"Sedangkan saksi pak Sidik bertentangan dengan saksi lain yang menyatakan tidak pernah melihat itu. Tiba-tiba dia bilang lihat aslinya," katanya aneh.

Kasus ini semula merupakan perkara perdata yang telah dimenangkan kliennya ditingkat kasasi. Tapi belakangan kliennya dipidanakan di pengadilan negeri Jakarta Selatan.

Kliennya diduga melanggar pasal 263 KUHP Terkait pemalsuan surat pernyataan penguasaan 2 bidang tanah seluas ,6,9 ha dan 7 ha milik PT. Nusantara Raga Wisata. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pandangan Ahli Patahkan Dakwaan Jaksa


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler