Ahli dari MUI: Muslim Wajib Pilih Pemimpin Islam

Senin, 13 Februari 2017 – 13:42 WIB
Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani persidangan ke-10 yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di ruang sidang di Auditorium Kementan, Jakarta, Senin (13/2). Foto: Pool/Ramdani/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Muhammad Amin Suma, ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), menyatakan, Alquran Surah Almaidah ayat 51 sudah sangat jelas dimengerti umat muslim sebagai rujukan dalam memilih pemimpinnya.

Surah tersebut, kata Amin, mewajibkan umat Islam memilih pemimpin yang satu keyakinan.

BACA JUGA: SIMAK! Ini Pendapat Ahli Saat Sidang Ahok di Kementan

Ketika ditanya majelis hakim apakah larangan itu berlaku bagi setiap pemilihan pemimpin, Amin mengatakan seorang nonmuslim boleh mencalonkan diri.

Hanya saja, pemilih muslim, dalam perspektif Alquran, wajib memilih pemimpin Islam.

BACA JUGA: Ahli Agama Jelaskan Alquran Bukan Alat Kebohongan

"Kalau pemilihan misalnya Ketua RT, boleh bagi nonmuslim memimpin. Tapi dalam agama tidak boleh Pak. Surat Almaidah begitu kental dan jelas bagi orang beriman dilarang memilih non muslim," beber Amin saat dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Menurut Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI ini, agama dan praktik kehidupan berbangsa sebenarnya tidak bisa dicampuradukkan.

BACA JUGA: Sidang Dibuka, Kubu Ahok Langsung Interupsi

Namun, praktik agama didukung oleh konstitusi dan terkait memilih satu keyakinan juga bukan hal yang melanggar undang-undang.

"Undang-undang negara tidak melarang memilih pemimpin sesuai agamanya kan? Dimungkinkan pilih non. Tapi kami punya hak pilih (pemimpin) yang muslim," tandas dia. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Baru Dibuka, Sidang Ahok Sudah Tegang, PH Tolak Ahli


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler