Ahli Merasa KPK Tak Layak Memproses Hukum Mardani Maming

Jumat, 22 Juli 2022 – 01:00 WIB
Sebanyak tiga saksi ahli yang dihadirkan kubu Mardani H. Maming menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berwenang memproses hukum eks Bupati Tanah Bumbu itu. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak tiga saksi ahli yang dihadirkan kubu Mardani H. Maming menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berwenang memproses hukum eks Bupati Tanah Bumbu itu dalam kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP).

Ahli itu ialah Pakar Hukum Tata Negara dan Ilmu Perundang-Undangan Aan Eko Widiarto, Ahli Hukum Pidana dan Perdata Flora Dianti, dan Pakar Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Kepailitan Teddy Anggoro.

BACA JUGA: Tak Ada Ampun, KPK Bakal Seret Maming jika Mangkir Lagi

Mereka menyampaikan pandangan itu dalam sidang lanjutan praperadilan dalam agenda pembuktian dan saksi dari pihak Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/7).

Penasihat hukum Maming, Denny Indrayana mengatakan para ahli tersebut menguatkan argumen pihaknya bahwa KPK tidak berwenang menangani perkara tersebut. Kasus yang tengah disidik KPK itu juga murni perkara bisnis antarperusahaan.

BACA JUGA: MAKI Sebut KPK Bisa Segera Tangkap Mardani Maming

"KPK tidak berwenang menangani perkara ini, ada proses penyidikan yang melanggar HAM dan due process of law, dan yang terjadi adalah kriminalisasi transaksi bisnis,” kata Denny seusai sidang.

Eks Wamenkumham itu juga menerangkan adanya keputusan bersama antara KPK, Polri, dan Kejaksaan pada 2012 yang diungkapkan ahli. KPK tidak dapat lagi memproses perkara yang sama, apabila institusi lain sudah memproses kasus itu.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Izin Tambang era Maming, KPK Periksa 3 Saksi Ini

"Doktor Aan menegaskan pemaknaan Pasal 50, KPK tidak berwenang menangani perkara Mardani H. Maming karena sudah ada penanganan perkara yang sama di Kejaksaan Agung," kata Denny.

Menurut Denny, ahli menjelaskan apabila KPK menetapkan tersangka di awal proses penyidikan, maka proses itu salah dan status tersebut tidak sah.

Menurut hukum yang berlaku, penetapan tersangka dilakukan di akhir, setelah menjalani proses penyelidikan dan penyidikan.

"Pernyataan Doktor Flora, proses dimulainya penyidikan tidak boleh menetapkan tersangka, itu ada cacat dan bisa membuat penetapan tersangka tidak sah," jelas Denny.

Saksi ahli ketiga yang dihadirkan, memaparkan proses utang piutang antarperusahaan dengan adanya perjanjian yang dibuat, maka itu masuk ke dalam perdata.

"Terakhir tadi ada Teddy Anggoro, mengungkapkan ini adalah murni transaksi bisnis, utang-piutang yang dimiliki perusahaan diakui piutang yang sah dan pembuktian hukumnya sempurna masuk dalam ranah perdata," jelas Denny. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Kirimkan Surat Panggilan Kedua kepada Maming


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler