jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengambil langkah tegas apabila mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming mangkir terus dari panggilan.
KPK menyatakan pemanggilan kedua untuk Bendahara Umum (Bendum) PBNU itu kesempatan terakhir untuk mendatangi penyidik dengan baik-baik. Jika mangkir lagi, Maming bakal dipanggil paksa ke Gedung Merah Putih KPK.
BACA JUGA: MAKI Sebut KPK Bisa Segera Tangkap Mardani Maming
"Kalau mangkir dan tidak ada alasan yang dapat diterima hukum, Pasal 112 KUHAP memang demikian upayanya (panggil paksa)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/7).
Pasal 122 ayat (2) KUHAP berbunyi orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
BACA JUGA: KPK Kirimkan Surat Panggilan Kedua kepada Maming
Seperti diketahui, Maming mangkir dari panggilan pertama pada Kamis (14/7).
KPK berencana melakukan panggilan kedua kepada Ketum HIPMI itu.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Izin Tambang era Maming, KPK Periksa 3 Saksi Ini
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Maming ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Juni 2022.
Dalam surat itu, Maming dijerat oleh KPK dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Maming sudah pernah diperiksa KPK pada Kamis (2/5).
Dia tak banyak berkomentar saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media. Maming hanya mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.(tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wahai Maming, Anda Jangan Mangkir, Baca Peringatan KPK Ini
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga