jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat panggilan kedua kepada tersangka kasus dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.
Tersangka dalam kasus ini ialah eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Izin Tambang era Maming, KPK Periksa 3 Saksi Ini
"Saat ini, kami segera kirimkan surat panggilan kedua," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/7).
Fikri menerangkan tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada empat hari yang lalu.
BACA JUGA: Wahai Maming, Anda Jangan Mangkir, Baca Peringatan KPK Ini
Tersangka Maming diminta untuk memberikan keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Namun, Ketum HIPMI itu mangkir dari panggilan.
BACA JUGA: Istri Maming dan 1 Sosok Perempuan Ini Mangkir dari Panggilan KPK, Ali Fikri Beri Peringatan
"Informasi yang kami peroleh, ada surat dari penasihat hukum yang diterima KPK perihal tersangka tidak hadir dengan alasan karena masih proses praperadilan," jelas dia.
Menurut pria berlatar belakang jaksa ini, alasan pengacara untuk meminta kliennya mangkir dari panggilan KPK tidak dibenarkan menurut hukum.
Oleh karena itu, KPK meminta Maming untuk tunduk pada hukum.
"Kami mengingatkan tersangka agar kooperatif hadir memenuhi panggilan kedua tim penyidik KPK dimaksud," jelas dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Maming ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Juni 2022.
Dalam surat itu, Maming dijerat oleh KPK dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Maming sudah pernah diperiksa KPK pada Kamis (2/5/2022).
Ia tak banyak berkomentar saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.
Maming hanya mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bela Maming Melawan KPK, Denny Indrayana Sebut Nama Haji Isam, Tukang Kriminalisasi dan Kebal Hukum
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga