jpnn.com - JAKARTA - Pihak Imigrasi mengamankan ahli Patologi Forensik dari Universitas Queensland, Beng Beng Ong, saat hendak bertolak ke Singapura, Selasa (6/9) pagi.
Beng yang menjadi saksi ahli meringankan pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso ini, diduga menyalahi aturan soal keimigrasian.
BACA JUGA: Siap Ditahan? Andi Taufan: Lihat Saja Nanti
"Dimintai keterangan soal keberadaan visa yang dipakainya," ujar Kabag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Heru Santoso saat dikonfirmasi.
Dalam sidang yang berjalan kemarin, Beng mengaku memang menggunakan visa kunjungan bersaksi di PN Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Pejabat Sumut Ramai-ramai Digarap KPK
Saat ditanya apakah pengamanan Beng karena menggunakan visa kunjungan, Heru belum bersedia menjelaskan.
"Belum ada hasilnya, masih diperiksa. Saya belum bisa bicara banyak," beber dia.
BACA JUGA: Antisipasi Penyebaran Virus Zika, ini yang Dilakukan Kemenhub
BACA: Ternyata Ini Sebab Ahli Meringankan buat Jessica Ditahan
BACA: Imigrasi Belum Temukan Kesalahan Ahli Meringankan untuk Jessica
Menurut dia, Beng tengah diperiksa secara intensif oleh Imigrasi. "Yang bersangkutan masih dimintai keterangannya di Imigrasi Jakarta Pusat," tandas Heru. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansel KPU Bentukan Jokowi Diharapkan Ramah Perempuan
Redaktur : Tim Redaksi