KPK Harus Usut Rusaknya Bukti Suap Impor Daging Sapi

Senin, 06 November 2017 – 23:57 WIB
Koordinator Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno (TKN Prabowo - Sandi) Dahnil Anzar Simanjuntak. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Rusaknya bukti kasus suap impor daging sapi yang diduga dilakukan oleh dua Penyidik KPK asal Polri, kini menjadi polemik dan menjadi perhatian publik.

Pasalnya, kasus ini mencuat ke publik 3 hari setelah Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian menerim gelar Profesor dan Guru Besar dari Perguruan Tinggi Ilmu Keposian (PTIK).

BACA JUGA: Setnov Ogah Diperiksa KPK Tanpa Seizin Istana

Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Azhar Simanjuntak, pun mendesak KPK untuk mengusut masalah ini secara hukum.

"Itu harus diungkap ya, hilangkan barang bukti kan sudah jelas tindak pidana ya, jadi harus diusut secara pidana," ungkap Dahnil saat dihubungi, Senin (6/11).

BACA JUGA: Setnov Bakal Keok Lawan Imigrasi di PTUN, Nih Alasannya

Sebagaimana diketahui, KPK telah mengembalikan dua penyidik kepada kepolisian, yaitu AKBP Roland Rinaldy dan Kompol Harun kepada Polri, lantaran keduanya memghapus nama petinggi kepolisian yang menerima aliran suap kasus impor daging sapi, dalam salah satu dokumen yang diperoleh KPK dalam kasus tersebut.

Lebih lanjut, sahabat Novel Baswedan ini pun mendesak KPK untuk mengusut dan memanggil semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.

BACA JUGA: Oknum Bisa di Mana Saja, KPK dan Polri Harus Berbenah

"Harus (panggil Kapolri). Kalau ada tindak pidana, siapapun yang terlibat kan harus dipanggil," tegasnya.

Menanggapi isu/ dugaan aliran dana suap impor sapi yang masuk ke rekening Tito, Dahnil enggan berkomentar lebih jauh namun tetap meminta dugaan tersebut tetap di usut.

"Saya enggak tahu, tapi memang harus diusut," kata pria kelahiran 35 tahun lalu di Langkat, Sumatera Utara ini.

Sebelumnya, kasus korupsi impor sapi ini telah menyeret mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar dan Dirut PT Impexindo, Basuki Hariman. Keduanya telah divonis bersalah oleh pengadilan.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wakil Ketua DPR: Oknum Bisa Ada di Pengadilan


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler