KPK Tak Konsisten Usut Kasus Heli AW 101

Selasa, 07 November 2017 – 02:32 WIB
KPK

jpnn.com, JAKARTA - Sidang praperadilan penetapan tersangka mantan Direktur PT Dirgantara Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh dalam kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW 101 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/11). Dalam jawabannya, pihak KPK meminta majelis hakim menolak tuntutan pemohon.

"Penetapan status tersangka sudah sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku. Fokus dari pemohon hanya pada aspek formil saja, tidak masuk dalam substansi, " kata salah satu anggota biro hukum KPK, Mia saat memberikan jawaban di persidangan.

BACA JUGA: KPK Harus Usut Rusaknya Bukti Suap Impor Daging Sapi

Menanggapi itu, kuasa hukum pemohon, Lilik mengatakan, KPK tidak konsisten dalam menanggapi tuntutan yang diajukan pihak pemohon.

Menurutnya, banyak hal yang tidak konsisten disampaikan KPK dalam tanggapannya. Seperti dikatakan bahwa menyidik dan memeriksa itu sendiri-sendiri.

BACA JUGA: Setnov Ogah Diperiksa KPK Tanpa Seizin Istana

"KPK mengatakan melakukan ini tidak koneksitas dan dalam penggeledahan itu sendiri-sendiri. Akan tetapi KPK juga mengatakan mengendalikan, sementara kata mengendalikan itu persis kalimat dalam UU KPK, yaitu mengendalikan karena ada koneksitas. Jadi menurut kami, KPK sebenarnya tahu kesalahannya tidak melakukan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Mereka sadar harusnya koneksitas, tapi tidak melakukannya sesuai perundang-undangan yang mengaturnya," kata Lilik, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Karena itu, Lilik menambahkan, akan terus mengungkapkan bukti-bukti yang memperkuat tuntutan mereka. Pada Selasa (7/10), pihaknya akan mengajukan dua ahli di persidangan, yaitu ahli pidana dan ahli keuangan negara.

BACA JUGA: Setnov Bakal Keok Lawan Imigrasi di PTUN, Nih Alasannya

"Kami akan ungkapkan data dan nanti juga petunjuk dari para ahli yang bisa memperkuat tuntutan kami, " tukasnya.

Dalam persidangan kedua ini, pihak pemohon juga melampirkan bukti-bukti surat yang diajukan sebagai alat bukti dalam persidangan. Bukti tersebut kemudian oleh hakim tunggal Kusno, dicocokkan dengan bukti surat yang dimiliki KPK.

Sidang akan kembali digelar pada Selasa (7/11) untuk mendengarkan keterangan dua orang ahli dari pemohon. Kemudian dilanjutkan persidangan pada Rabu (8/11) yang akan mendengarkan keterangan dari satu saksi dan dua ahli dari termohon KPK.

Pada hari Kamis (9/11) akan dilanjutkan dengan pembacaan kesimpulan. "Hari Jumat (10/11) sidang pengambilan keputusan," kata Hakim Kusno. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Bisa di Mana Saja, KPK dan Polri Harus Berbenah


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler