jpnn.com - JAKARTA - Ahli pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda menilai polisi salah kaprah menetapkan Buni Yani sebagai tersangka.
Dia menilai penyidik keliru memahami pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
BACA JUGA: WOW! 3 Juta Peserta Bakal Demo 2 Desember di Monas
Dalam pasal itu, kata dia, dilarang untuk menyebarkan informasi yang mengundang kebencian atau permusuhan terhadap individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.
Menurut dia, tidak ada kata-kata yang disampaikan atau dibuat Buni Yani yang isinya menimbulkan kebencian terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berdasarkan SARA.
BACA JUGA: Kenapa Hakim tidak Pertimbangkan Kesalahan Prosedur Jaksa?
"Jadi kalau melihat apa yang dibuat Buni Yani sama sekali tidak mengundang kebencian terhadap Pak Ahok berdasarkan SARA," ungkap Chairul di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/11).
Jadi, kata dia, jika dianggap pidana maka harus memenuhi unsur perbuatan yang menimbulkan kebencian terhadap individu dan kelompok berdasarkan SARA. Dalam kasus Buni Yani tidak memenuhi unsur demikian.
BACA JUGA: GNPF MUI dan Polda Metro Koordinasi Pengamanan Demo 212
"Jadi tidak tepat kalau hanya menimbulkan kebencian terhadap Pak Ahok. Itu tidak memenuhi unsur daripada pasal 28 ini," katanya.
Dia pun memandang apa yang dilakukan Ahok dan Buni Yani sama-sama tidak menebar kebencian.
"Kalau Pak Ahok dugaan penistaan agama itu satu persoalan. Tapi, tidak menebarkan kebencian, tidak ada unsur kebencian di dalamnya," katanya.
"Sedangkan Buni Yani sama sekali tidak ada kata-katanya yang dimuat di situ menimbulkan kebencian," tambah Chairul.
Dia mengatakan, kalau Buni Yani mengurangkan kata "pakai" di dalam teksnya, paling itu akan menimbulkan dampak berupa pencemaran nama baik Ahok.
Tapi kalau menentukan pencemaran nama baik yang dilakukan Buni Yani, harus ditunggu apakah Ahok bersalah atau tidak dalam dugaan penistaan agama.
"Kalau (Ahok) bersalah, tidak bisa Buni Yani disebut mencemarkan nama baik sesuai pasal 314 KUHP. Kecuali Ahok bebas, baru Buni Yani yang masuk," kata Chairul.
Karenanya Chairul mendorong agar Buni Yani mengajukan gugatan praperadilan untuk memperjelas pasal 28 ayat 2 UU ITE.
"Tetapi kita harus hormati proses hukum yang berlangsung. Ada upaya hukumnya, silakan praperadilankan," katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok IMM Kerahkan Ribuan Anggotanya di Depan Istana
Redaktur : Tim Redaksi