jpnn.com - JAKARTA--Tim penasihat hukum mantan Ketua DPD Irman Gusman menyayangkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pisana Korupsi yang tidak mempertimbangkan error in procedure dalam surat dakwaan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Fachmi, pengacara Irman, seharusnya error in procedure itu dipertimbangkan majelis hakim dalam mengambil putusan sela hari ini.
BACA JUGA: GNPF MUI dan Polda Metro Koordinasi Pengamanan Demo 212
"Saya tidak mengerti secara teoritis dia (majelis) tidak mempertimbangkan error in procedure," kata Fachmi usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/11).
Dalam eksepsi sebelumnya, tim PH Irman menyebut ada 13 kesalahan prosedur penyidikan dan penuntutan Irman seperti dalam dakwaan JPU KPK.
BACA JUGA: Besok IMM Kerahkan Ribuan Anggotanya di Depan Istana
Antara lain, soal pengabaian hak-hak Irman sebagai tersangka selama menjalani penyidikan di KPK.
Karena error in procedure dan beberapa materi keberatan lainnya, tim PH Irman menyatakan surat dakwaan JPU KPK cacat hukum.
BACA JUGA: Aguan, Pengusaha Sukses yang Masih Mau Memanggul Beras
Fachmi menegaskan, dilanjutkannya sidang ini ke pemeriksaan dan pembuktikan terkesan sangat dipaksakan.
Seharusnya, ujar Fachmi, majelis mempertimbangkan kekeliruan prosedur yang dituang dalam dakwaan jaksa sebelum mengambil putusan.
Fahmi menilai majelis tidak mengkaji secara mendalam sesuai teori hukum yang berlaku.
"Kalau teori hukum tidak dibalas dengan teori hukum dan hanya disimpulkan begitu saja, berarti ini memang dipaksakan untuk disidangkan," sesal Fachmi.
Sebelumnya, majelis menolak eksepsi tim PH Irman. Majelis menyatakan dakwaan JPU KPK sah.
"Mengadili, menolak eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Irman Gusman," kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango dalam sidang putusan sela, Selasa (29/11).
Majelis meminta JPU melanjutkan sidang dan masuk ke agenda pembuktian.
Majelis meminta JPU menghadirkan saksi pada sidang lanjutan Selasa 13 Desember 2016 nanti. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Habib Rizieq gak Ikut, yang Hadir Panglima FPI
Redaktur : Tim Redaksi