Ahli Pidana Kubu Ferdy Sambo: Hasil Tes Poligraf Tak Bisa Dijadikan Alat Bukti Sah

Selasa, 27 Desember 2022 – 15:30 WIB
Pakar hukum pidana dari Universitas Andalas Elwi Danil dihadirkan sebagai saksi ahli pada sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (27/12). Foto: Tangkapan Layar TV Pool

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Pakar hukum pidana dari Universitas Andalas Elwi Danil menjadi saksi ahli pada sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (27/12).

Elwi dihadirkan menjadi saksi ahli meringankan bagi dua terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

BACA JUGA: Ahli Kubu Ferdy Sambo Bilang Motif Pembunuhan Brigadir J Penting Diungkap

Dalam kesaksiannya, Elwi menyatakan hasil tes poligraf tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti sah dan harus dikesampingkan bila hasilnya diperoleh dengan cara yang bertentangan dengan aturan.

Hal itu disampaikan Elwi menjawab pertanyaan yang diajukan tim penasihat hukum Putri, Febri Diansyah.

BACA JUGA: 6 Bakal Calon Anggota DPD RI Ini Mendaftar ke KPU NTB, Ada 4 Petahana

"Konsekuensinya apa kalau itu menjadi alat bukti tak benar dalam konteks mempertimbangkan dalam pemidanaan?" tanya Febri.

"Kalau itu disimpulkan sebagai sesuatu tak benar karena cara memperolehnya bertentangan dengan aturan, maka kalau dia diposisikan sebagai bukti, tentu dia tak bisa diterima sebagai alat bukti yang sah, harus dikesampingkan," jawab Elwi.

BACA JUGA: Jiwa Korsa Bharada E dan Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J Dinilai Menyimpang

Menurut Elwi, proses untuk mendapatkan hasil tes poligraf tentu ada aturan yang mengaturnya atau standar prosedurnya.

Elwi mencontohkan sebagaimana disebutkan tim pengacara Ferdy Sambo bahwa tes poligraf itu diatur oleh Peraturan Kapolri (Perkap) tentang cara bagaimana orang diperiksa.

Dia mengatakan seandainya hasil yang diperoleh dengan cara-cara yang bertentangan dengan aturan hukum yang mengaturnya, maka tentu hasilnya tak bisa diterima sebagai bukti.

"Karena sesuatu yang diperoleh dengan cara tak benar, dengan cara melawan hukum, maka itu tidak bisa diposisikan sebagai bukti di dalam perkara tersebut," kata Elwi.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selain Ferdy dan Putri, ada  Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo Cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahli Ungkap Fakta Ini soal Kepatuhan Bharada Richard Eliezer


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler