Ahli Ungkap Fakta Ini soal Kepatuhan Bharada Richard Eliezer

Senin, 26 Desember 2022 – 13:37 WIB
Psikolog klinik Liza Marielly Djaprie dihadirkan sebagai saksi ahli oleh kubu Bharada Richard Eliezer, terdakwa yang berstatus justice collaborator (JC) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (26/12). Foto: Tangkapan Layar TV Pool

jpnn.com, JAKARTA - Psikolog klinik Liza Marielly Djaprie dihadirkan sebagai saksi ahli oleh kubu Bharada Richard Eliezer, terdakwa yang berstatus justice collaborator (JC) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (26/12).

Dalam kesaksiannya, Liza menyatakan keilmuannya sebenarnya bisa mengukur kepatuhan Bharada Richard Eliezer terhadap lingkungan sekitarnya.

BACA JUGA: Kubu Bharada E Hadirkan Romo Magnis Suseno hingga Reza Indragiri, Ini Alasannya

"Dari hasil tes terlihat Richard punya tingkat kepatuhan tinggi," kata Liza di ruang sidang.

Kerena tingkat kepatuhan tinggi, lanjut dia, Bharada Richard cenderung patuh pada lingkungannya.

BACA JUGA: 3 Ahli Bakal Menjadi Saksi Meringankan untuk Bharada E

"Dia (Bharada Richard, red) punya kerentanan khusus, kecenderungan tertentu untuk lebih patuh pada lingkungan," ujar Liza.

Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terdakwa lain dalam perkara itu ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

BACA JUGA: Psikolog Forensik Ungkap Kecerdasan Bharada E, Begini Analisisnya

Surat dakwaan dari jaksa penuntut umum menyebut Bharada E menembak Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel, pada 8 Juli 2022.

Bharada E menembak Brigadir J karena diperintah oleh Ferdy Sambo yang pada saat itu masih aktif sebagai kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

Selain Bharada Richard, ada empat terdakwa lainnya dalam perkara ini. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo Cs didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dsn 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Beda Versi soal Tembakan Mematikan, Mau Percaya Kubu Ferdy Sambo atau Bharada E?


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler