Ahli Kubu Ferdy Sambo Bilang Motif Pembunuhan Brigadir J Penting Diungkap

Selasa, 27 Desember 2022 – 14:50 WIB
Mantan Kepala Divpropam Polri Ferdy Sambo menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12). Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Andalas Elwi Danil menyoroti pentingnya pengungkapan motif dalam suatu tindak kejahatan guna menentukan berat atau ringannya hukuman pelaku.

Hal itu disampaikan Elwi saat dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, pada sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/12).

BACA JUGA: Sidang Pembunuhan Yosua: Romo Magnis Singgung Zaman Hitler, Jelas Menyasar Sambo

Menurut Elwi, motif menjadi latar belakang mengapa orang melakukan tindak pidana.

Elwi mengakui ada yang mengatakan motif tak perlu diungkapkan dan tidak relevan untuk diungkap.

BACA JUGA: Jiwa Korsa Bharada E dan Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J Dinilai Menyimpang

Namun, lanjut dia, tidak sedikit pula yang menganggap motif itu sesuatu yang perlu lantaran berkaitan dengan pembuktian dan pemidanaan.

"Menurut saya, motif itu sesuatu hal yang perlu diungkap, karena motif itu akan melahirkan kehendak yang akan melahirkan kesengajaan," kata Elwi di ruang sidang.

BACA JUGA: Dalih Ferdy Sambo soal Perintah Cek dan Amankan CCTV setelah Brigadir J Tewas, Ternyata

Elwi mengatakan bila ada peristiwa, pasti ada yang melatarbelakangi kenapa orang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja.

Oleh karena itu, kata dia, pentingnya untuk mengungkap motif dalam sebuah tindak pidana.

"Demikian pentingnya motif itu diungkap, tidak saja dalam kaitannya dengan pembuktian, tetapi juga kaitannya menentukan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan pada seorang pelaku," kata Elwi.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selain Ferdy dan Putri, ada  Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo Cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Brigadir J Terkesan Menghindar, Ferdy Sambo Bilang Tak Lazim


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler