Istri Ferdy Sambo Dituntut 8 Tahun Penjara, Begini Pertimbangan Jaksa

Rabu, 18 Januari 2023 – 13:08 WIB
Putri Candrawathi yang menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berjalan di depan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1). JPU meminta majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun kepada istri Ferdy Sambo itu. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menyodorkan sejumlah pertimbangan yang mendasari tuntutan hukuman delapan tahun penjara untuk Putri Candrawathi selaku terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ada pertimbangan yang memberatkan maupun meringankan tuntutan hukuman untuk istri Ferdy Sambo itu.

BACA JUGA: Tuntutan Hukuman dari JPU untuk Putri Candrawathi: 8 Tahun Penjara

JPU menguraikan hal-hal yang memberatkan tuntutan hukuman delapan tahun penjara bagi Putri Candrawathi.

“Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban, Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan duka mendalam bagi keluarganya,” ujar JPU Didi Aditya Rustanto saat membacakan surat tuntutan pada persidangan terhadap Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1).

BACA JUGA: Konon Putri Candrawathi Tidur di Sofa, Brigadir J Datang dan Membopong ke Kamar

Pertimbangan kedua bagi JPU untuk mengajukan tuntutan hukuman delapan tahun ialah sikap Putri yang berbelit-belit di persidangan dan tidak mau mengakui perbuatannya.

Tiga, JPU menganggap Putri tidak menyesali perbuatannya.

BACA JUGA: Kesaksian Bharada E Ungkap Putri Candrawathi & Brigadir J Kerap Pergi Berdua

Pertimbangan keempat bagi JPU ialah dampak pembunuhan terhadap Yosua bagi masyarakat.

“Perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat,” ucap JPU Didi.

Namun, JPU juga menyampaikan pertimbangan yang meringankan dalam tuntutan hukuman untuk Putri Candrawathi.

Ada dua hal yang dianggap meringankan. Pertama, Putri Candrawathi belum pernah

Satu pertimbangan lagi ialah sikap sopan yang diperlihatkan Putri. “Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan,” kata Jaksa Didi.

Putri merupakan satu dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terdakwa lain dalam perkara itu ialah Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer alias Bharada E.

Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman seumur hidup. Adapun Kuat dan Ricky masing-masing dituntut delapan tahun penjara.(cr3/JPNN.com)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... JPU Beber Fakta Perselingkuhan Putri Candrawathi, Motif Pembunuhan Bukan Pelecehan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler