Tinggal Berharap kepada Majelis Hakim, Keluarga Yosua Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati

Rabu, 18 Januari 2023 – 10:44 WIB
Advokat Martin Lukas Simanjuntak yang menjadi kuasa hukum keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Foto: Instagram/martin.lukas.simanjuntak

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Martin Lukas Simanjuntak, mengomentari tuntutan hukuman seumur hidup untuk Ferdy Sambo.

Menurut Martin, tuntutan hukuman untuk terdakwa dalang pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) kematian Brigadir J itu tidak sesuai harapan keluarga almarhum.

BACA JUGA: Breaking News! Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Martin mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo menggunakan Pasal 340 KUHP tentang delik pembunuhan berencana.

Merujuk ancaman hukuman pada pasal itu, Martin menyatakan semestinya jaksa menuntut mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri tersebut dengan pidana mati.?

BACA JUGA: 6 Hal Memberatkan Tuntutan Hukuman untuk Ferdy Sambo, Tak Ada yang Meringankan

“Keluarga berharap jaksa tadinya menuntut dengan pidana maksimal," kata Martin saat dikonfirmasi, Rabu (18/1).

Oleh karena itu, harapan keluarga Brigadir J tinggal pada majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

BACA JUGA: JPU Beber Fakta Perselingkuhan Putri Candrawathi, Motif Pembunuhan Bukan Pelecehan

Martin mengatakan kliennya sangat berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Advokat dari Firma Hukum Victoria itu menegaskan putusan majelis hakim tidak selalu harus berdasar tuntutan JPU.

“Terkadang bisa melebihi jaksa karena perbuatan terdakwa dianggap sudah sangat kelewatan dalam melakukan pelanggaran hukum," ucap Martin.

Pada persidangan di PN Jaksel, Selasa (17/1), JPU meminta majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santosa menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah telah membunuh Brigadir J dengan perencanaan terlebih dahulu dan merintangi penyidikan kasus itu.

“….menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup,” ujar JPU Rudi Irmawan saat membacakan petitum tuntutan di persidangan.(cr3/JPNN.com)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yosua Punya Tunangan Cantik, kok Dibilang Berselingkuh dengan Putri Candrawathi?


Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler