Usut Kasus Panji Gumilang Al Zaytun, Bareskrim Minta Keterangan Ahli

Rabu, 12 Juli 2023 – 11:15 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Foto: Ricardo

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan dugaan tindak pidana penistaan agama yang diduga dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penanganan kasus itu sudah memasuki tahap permintaan keterangan ahli.

BACA JUGA: Tidak Ingin Kasus Panji Gumilang Berlarut-larut, Mahfud MD: Selesaikan!

Jenderal bintang satu ini mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap ahli itu akan dilakukan selama dua hari, Rabu (12/7) dan Kamis (13/7).

"Dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada Rabu dan Kamis, tanggal 12 dan 13 Juli 2023, kepada para saksi ahli berupa interview BAP (berita acara pemeriksaan) kepada saksi ahli agama Islam, ahli sosiologi, ahli bahasa, dan ahli ITE," katanya di Jakarta, Rabu (12/7).

BACA JUGA: Pendiri Football Institute Apresiasi Kapolri Setelah Diperiksa Bareskrim Polri, Begini Katanya

Sejak status penanganan perkara dugaan penistaan agama di Ponpes Al Zaytun naik ke penyidikan, Selasa (4/7), penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 19 saksi dari dua laporan yang diterima pada 23 dan 27 Juni.

Selain itu, penyidik juga sudah menguji barang bukti yang diperoleh dalam kasus tersebut ke Puslabfor Bareskrim Polri untuk keperluan penyidikan.

BACA JUGA: Pelapor Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Berkata Begini seusai Diperiksa Tim Bareskrim

Barang bukti tersebut salah satunya tangkapan layar konten media sosial yang diunggah Panji Gumilang.

Menurut Ramadhan, hasil uji barang bukti dari Puslabfor Bareskrim Polri  akan menjadi salah satu bahan untuk gelar perkara guna menetapkan tersangka.

Terkait penetapan tersangka, lanjut dia, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan.

"Selanjutnya, setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi ahli serta hasil laboratorium, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka," jelas Ramadhan.

Bareskrim Polri menerima dua laporan polisi terkait pengasuh sekaligus pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Laporan pertama dari Forum Pembela Pancasila (FAPP), Jumat (23/6), atas dugaan penistaan agama.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023, terkait Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penistaan agama.

Laporan kedua dari pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan atas dugaan penistaan agama Islam, yang terdaftar dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Juni 2023, dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama.

Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 156 a dan juga Pasal 45 a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler