jpnn.com - JAKARTA - Arman Hanis si penasihat hukum Ferdy Sambo menuding Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bohong.
Kebohongan yang mana?
BACA JUGA: Ada 2 Luka Tembak Mematikan Brigadir J, dari Tembakan Ferdy Sambo atau Bharada E?
Arman bilang Bharada E berdusta menyebut Ferdy Sambo pakai sarung tangan sejak dari Rumah Saguling sampai Rumah Duren Tiga.
Versi kubu Ferdy Sambo bagaimana?
BACA JUGA: Kubu Bharada E Puas dengan Kesaksian Ahli Poligraf di Persidangan Ferdy Sambo Cs
Menurut Arman, Ferdy tak terlihat pakai sarung tangan dalam rekaman CCTV yang diputar pada sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/12).
Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan ahli digital forensik Heri Priyanto yang dihadirkan tim jaksa penuntut umum (JPU).
BACA JUGA: Pernah Ucapkan Hajar, Chard!, Ferdy Sambo Ajak Bharada E Ikut Bertanggung Jawab
"Terdakwa Ferdy Sambo tidak memakai sarung tangan," kata Arman seusai sidang.
"Keterangan Richard Eliezer yang menyebut Pak Sambo dari rumah Saguling sudah memakai sarung tangan, itu sudah jelas tidak benar atau bohong," imbuhnya.
Dia menjelaskan rekaman CCTV yang tidak menunjukkan Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan itu sekaligus membantah kesaksian Brigadir Adzan Romer.
"Romer juga dalam keterangannya menyatakan Pak Sambo turun dari mobil di Rumah Duren Tiga memakai sarung tangan, tadi jelas Pak Sambo tidak memakai sarung tangan. Bahwa keterangan memakai sarung tangan itu terbantahkan semuanya dengan pemutaran CCTV," ujar Arman.
Penasihat hukum Ferdy Sambo yang lain, Febri Diansyah mengatakan hal senada dengan Arman.
Bekas jubir KPK itu mengatakan, tidak terlihatnya Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan dalam rekaman CCTV merontokkan semua asumsi yang muncul selama ini.
"Asumsi-asumsi, kebohongan-kebohongan yang selama ini berkembang terkait dengan penggunaan sarung tangan itu runtuh. Itu clear sekali," kata Febri.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama