Ahli Sebut Bukti Permulaan Tidak Harus dari Keterangan Tersangka

Jumat, 13 Februari 2015 – 19:11 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mantan jaksa Adnan Paslyadja yang dihadirkan sebagai saksi sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2) menyatakan bahwa untuk mendapatkan bukti permulaan tidak perlu melalui keterangan tersangka. Alasannya, bukti permulaan bisa didapatkan dari keterangan saksi, ahli, dan surat.

"Bukti permulaan tidak harus dari tersangka. Bisa keterangan saksi, ahli, dan surat," kata ‎Adnan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2). 

BACA JUGA: Honorer K2 Terbanyak Jebolan di Atas 2005

Adnan pun menjelaskan proses pemeriksaan terhadap tersangka bukanlah bentuk upaya paksa. Akan tetapi tujuannya untuk‎ memberikan hak membela diri.

‎"Tersangka diperiksa untuk memberikan hak membela diri," ujar Adnan. 

BACA JUGA: Keluarga Bali Nine Berlinang Air Mata: Tolong Jangan Bunuh Anak Saya

Seperti diberitakan, penyelidik KPK, Iguh Sipurba mengatakan KPK tidak meminta keterangan Budi Gunawan pada saat proses penyelidikan. KPK, kata Iguh, tidak meminta keterangan Budi Gunawan didasarkan ketentuan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang mengatur bukti permulaan.

Iguh menyatakan dalam pasal itu dijelaskan penyelidikan dilakukan untuk menemukan bukti permulaan yang cukup. Sekurang-kurangnya, sambung dia, ada dua alat bukti. Apabila sudah dinyatakan cukup bukti, Iguh mengungkapkan tidak diperlukan lagi keterangan dari seorang calon tersangka. ‎(gil/jpnn)

BACA JUGA: Tiap 2 Jam, 3 Wanita Alami Kekerasan Seksual

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahli Hukum Pidana Sebut Praperadilan Bukan untuk Pembuktian


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler