Ahli Sebut Gugatan Praperadilan PT VSI Janggal

Jumat, 25 September 2015 – 20:45 WIB
Ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Gugatan pra peradilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dilayangkan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) dinilai janggal. Pasalnya, gugatan pra peradilan bukan diajukan oleh pihak tersangka.

Demikian kata pakar hukum pidana Elwi Danil saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang pra peradilan VSI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/9). Ia menuturkan, praperadilan hanya bisa dilayangkan oleh tersangka atau pihak keluarga dan kuasa hukumnya.

BACA JUGA: UU Pemda Dinilai Merampas Otonomi Kabupaten dan Kota, Ini yang Mesti Dilakukan Jokowi

"Sesuai Undang-Undang KUHAP Pasal 77, kalau belum ada tersangka belum bisa, tunggu ada tersangka baru bisa," ucapnya.

Guru Besar Universitas Andalas ini mengatakan, kuasa hukum PT VSI harus memenuhi legal standing atau kedudukan hukum dalam undang-undang apabila pihak yang merasa dirugikan ingin mengajukan gugatan pra peradilan. Ia pun menilai gugatan VSI seharusnya masuk ranah perdata bukan pidana. 

BACA JUGA: Anggap Putusan MK tak Hambat Kerja Penegak Hukum

"Itu sesuai dengan Pasal 1365 Kitab  UU Hukum Perdata," imbuhnya.

Ahli hukum pidana Adnan Paliaja juga memberikan keterangan yang sama. Ia memastikan bahwa penggeledahan VSI oleh Kejagung tidak bisa dipraperadilankan karena belum ada tersangka dalam kasusnya.  "Sepanjang penggeledahan ada saksi saya pikir sah saja," ucap Adnan.  (dil/jpnn)

BACA JUGA: Jokowi Diminta Tunda Menerbitkan Peraturan Turunan UU Pemda

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat: Izin Presiden Rawan Transaksi dan Intervensi Pemberantasan Korupsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler