jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) RI akan menyalurkan dana santunan sebesar Rp15 juta untuk ahli waris dari tiap korban meninggal dunia akibat Covid-19 atau virus corona jenis baru.
Pemberian santunan itu merupakan satu dari lima bentuk dukungan yang diberikan Kemensos RI kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, sebagaimana yang dikatakan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kemensos RI, Asep Sasa Purnama.
BACA JUGA: Lagi, Bu Retno KPAI Memberi Saran untuk Bapak Ibu Guru
"(Santunan ini) ditujukan untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Kemensos RI memberi santunan ke ahli waris Rp15 juta per orang yang meninggal," ujar Asep dalam keterangan pers di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Selasa (24/3).
Pemberian santunan itu sekaligus merupakan wujud perhatian dan belasungkawa dari negara ke para korban beserta keluarga yang ditinggalkan.
BACA JUGA: Seperti Ini Skenario Pemprov DKI jika Terjadi Lonjakan Jumlah Positif Corona
Penyaluran dana belasungkawa tersebut dilakukan setelah Kemensos melakukan verifikasi terhadap daftar korban, sehingga hingga saat ini dana tersebut masih belum diberikan secara merata.
Informasi terakhir pada Senin (23/3), jumlah korban akibat Covid-19 di Indonesia mencapai 49 jiwa.
BACA JUGA: Pak Guru Masuk Rumah Pria yang Punya Hubungan Khusus dengan Istrinya, Duel Berdarah
Sementara itu, jumlah pasien yang positif tertular virus ada 579 jiwa. Dari jumlah itu, 30 di antaranya dinyatakan sembuh. (fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam