Pak Guru Masuk Rumah Pria yang Punya Hubungan Khusus dengan Istrinya, Duel Berdarah

Selasa, 24 Maret 2020 – 09:52 WIB
Kantor Polisi. ILUSTRASI. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAYAPURA - Pria inisial YK (34) yang berprofesi sebagai guru di Kabupaten Jayapura, Ppaua, menyerahkan diri kepada Tim Delta Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota,

YK merupakan pelaku penganiayaan dan pembacokan kepada Cornelis Dawir warga Jaya Asri, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

BACA JUGA: Pelaku Pembacokan Pelajar di Sukabumi Ditangkap, Celuritnya Tajam Banget

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urninas melalui Kasat Reskrim AKP Yoan Febriawan di Kota Jayapura, Senin mengatakan penangkapan YK sebagai pelaku berdasarkan laporan polisi LP/235/III/2020/12 Maret 2020 tentang penganiayaan.

"Dari hasil pengembangan dan keterangan saksi serta koordinasi dengan keluarga, pelaku langsung menyerahkan diri didampingi istri," katanya.

BACA JUGA: Sok Jagoan, Bandit Jalanan Kota Medan Berani Melawan Polisi, ya Sudah, Dor!

Dijelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa motif pelaku melakukan penganiayaan disertai pembacokan yang mengakibatkan korban mengalami luka cukup serius, dilatarbelakangi soal utang piutang dan asmara.

"Dari hasil interogasi didapat motif pelaku yaitu selain korban memiliki utang kepada istri pelaku. Pelaku juga sakit hati lantaran korban sedang menjalin hubungan dengan istri pelaku," katanya.

BACA JUGA: Pernyataan Ketua Perkumpulan Dokter Ditujukan ke Presiden Jokowi

Mantan Kabag Ops Mamberamo Raya itu menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan dan pembacokan itu terjadi pada 12 Maret lalu.

"Pelaku masuk ke dalam rumah korban setelah merusak jendela dapur. Korban terbangun lantaran mendengar ada orang masuk, ketika ditengok ternyata pelaku. Sempat terjadi perkelahian antara pelaku dan korban yang berbuntut pada pembacokan," jelasnya.

Usai melakukan aksinya, kata dia, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban langsung mencari pertolongan guna mendapatkan perawatan medis.

"Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiyaan. Pelaku sudah kami tahan, selain itu kami juga telah amankan barang bukti berupa parang yang digunakan pelaku membacok korbannya," katanya.

Yoan menambahkan perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (antara/jpnn)

AHMAD DHANI CURIGA SOAL CORONA


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler