Ahli Waris Pendiri Nyonya Meneer Minta Ganti Rugi, Banyak Banget

Selasa, 12 Mei 2020 – 09:17 WIB
PT Nyonya Meneer dinyatakan pailit oleh PN Semarang pada Kamis (3/8/2017) karena memiliki tunggakan utang puluhan miliar kepada sekitar 35 kreditur. Foto: ANTARA/Aji Styawan

jpnn.com, SEMARANG - Charles Saerang, ahli waris pendiri pabrik jamu Nyonya Meneer, menggugat PT Bumi Empon Mustiko ke Pengadilan Niaga Semarang atas dugaan pelanggaran hak cipta.

PT Bumi Empon Mustiko merupakan pembeli 72 merek dagang Nyonya Meneer.

BACA JUGA: Duh, Kasihan Buruh Nyonya Meneer

Juru bicara Pengadilan Niaga Semarang Eko Budi Supriyanto di Semarang, Selasa (12/5), membenarkan adanya pendaftaran gugatan atas perkara tersebut.

"Sudah masuk dan diproses majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut," katanya.

BACA JUGA: Berdiri Sejak 1919, Nyonya Meneer Akhirnya Ambruk

Di tengah pandemi COVID-19 ini, lanjut dia, proses pemeriksaan perkara gugatan tersebut diupayakan secara litigasi atau melalui persidangan daring.

Dalam berkas gugatan tersebut, kata dia, terdapat pula Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Menteri Hukum dan HAM.

BACA JUGA: Dokter Twindy Rarasati Menang Melawan Corona, Ceritanya Menarik

Gugatan perdata atas dugaan pelanggaran hak cipta itu dilayangkan terhadap PT Bumi Empon Mustiko berkaitan dengan pemasangan foto Nyonya Meneer di kemasan produk minyak telon perusahaan itu.

PT Bumi Empon Mustiko membeli 72 merek dagang PT Perindustrian Nyonya Meneer setelah perusahaan jamu itu dinyatakan bangkrut pada 2017 lalu.

PT Bumi sebagai tergugat dinilai tidak berhak memuat foto Nyonya Meneer dalam produknya.

Dalam gugatannya, Charles Saerang juga meminta ganti rugi materiil dan imateriil yang totalnya mencapai Rp543 miliar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler