Duh, Kasihan Buruh Nyonya Meneer

Senin, 20 November 2017 – 09:12 WIB
Demo buruh pabrik jamu PT Nyonya Meneer beberapa waktu lalu. Foto: Adityo Dwi/Jawa Pos Radar Semarang

jpnn.com, SEMARANG - Buruh PT Nyonya Meneer (PT Njonja Meneer) terancam tidak akan menerima hak-haknya. Penyebabnya, hampir semua aset perusahaan jamu legendaris Semarang tersebut sudah dilelang.

Padahal Pengadilan Niaga (PN) Semarang telah mengabulkan permohonan gugatan keberatan atas bantahan tagihan yang dilakukan tim kurator melalui upaya renvoi procedure.

BACA JUGA: Museum Nyonya Meneer Tak Untungkan Sido Muncul

Ketua Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Semarang, Theodorus Yosep Parera, yang mendampingi 58 buruh PT Nyonya Meneer menjelaskan, dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Niaga Semarang yang dipimpin Pudjo Hunggul mengabulkan seluruh gugatannya.

Gugatan itu diajukan Suprapti dkk (58 buruh) melawan tim kurator PT Nyonya Meneer yang sudah dinyatakan pailit, yakni Ade Liansah dan Wahyu Hidayat. Dia mengatakan, dalam gugatannya dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim. Adapun permohonannya menyatakan total tagihan kliennya sebesar Rp 2.080.305.470 yang terdiri atas 58 karyawan Nyonya Meneer, meliputi divisi produksi dan divisi ekspor, dengan jumlah tagihan rata-rata Rp 36 juta per karyawan.

BACA JUGA: Sido Muncul Caplok Aset Nyonya Meneer

Pihaknya juga memohon majelis hakim mengabulkan gugatan renvoi untuk seluruhnya, dan meminta hakim menyatakan kliennya sebagai kreditur preferen (kreditur yang memiliki hak istimewa atau prioritas).

"Kami bersyukur gugatan dikabulkan seluruhnya. Dalam gugatan, kami juga meminta hakim menghukum kurator memasukkan tagihan uang tersebut ke dalam daftar tagihan tetap kepailitan, dan meminta menghukum kurator membayar biaya perkara," jelas Yosep Parera kepada Jawa Pos Radar Semarang, Minggu (19/11).

BACA JUGA: Berdiri Sejak 1919, Nyonya Meneer Akhirnya Ambruk

Namun demikian, kemenangan tersebut tampaknya belum menggembirakan bagi para buruh PT Nyonya Meneer. Sebab, sejumlah aset besar yang dimiliki PT Nyonya Meneer yang dijaminkan di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua dikabarkan sudah dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang. Sehingga aset sisa, masih belum jelas apakah cukup untuk membayar para kreditur.

Tim kuasa hukum buruh PT Nyonya Meneer lainnya, Kairul Anwar mengaku dari 1.097 karyawan dalam renvoi procedure yang sudah diputus majelis hakim, totalnya dari yang awalnya diajukan sebesar Rp 85 miliar, hanya disetujui Rp 53 miliar. Namun dia menyayangkan, dari jumlah tersebut, hanya berupa angka di kertas saja. Sebab, aset-aset besar PT Nyonya Meneer sudah dijual.

"Buruh yang kami dampingi 1.097 orang. Meliputi, karyawan aktif sebanyak 917 orang, dan karyawan yang masuk dalam PKPU sebanyak 181 orang,” beber Kairul Anwar.

Kuasa hukum yang mempailitkan PT Nyonya Meneer (Hendrianto Bambang), Eka Widhiarto, menyesalkan info dalam website lelang KPKNL, justru tertutup dan hanya bisa diketahui oleh pegawai setempat. Untuk itu, pihaknya akan menggugat lewat Komisi Informasi Publik (KIP) Jateng.

Dia menyampaikan, ada 6 aset PT Nyonya Meneer yang dilelang, namun proses lelang aset tidak transparan. Ia justru menilai gugatan yang diajukan sia-sia, karena sejumlah aset besar Nyonya Meneer sudah dijual.

"Namanya lelang harus terbuka. Harus ada penetapan insolvensi dari Pengadilan Niaga. Tapi saat lelang, (penetapan insolvensi) ini ketika diminta tidak ada, dijawab nanti ditunjukkan di pengadilan saja, padahal sebelum lelang dokumen-dokumen harus sudah diberitahukan,”bebernya.

Seperti diketahui, penetapan insolvensi adalah uatu keadaan di mana debitur dinyatakan benar – benar tidak mampu membayar, atau dengan kata lain harta debitur lebih sedikit jumlah dengan hutangnya.

Saat ditemui di PN Semarang sebelumnya, Tim Kurator PT Nyonya Meneer, Ade Liansah, mengaku belum mengetahui siapa saja pembeli aset PT Nyonya Meneer. Terkait lelang itu, kata dia, seharusnya benar-benar terbuka untuk umum, sehingga pihaknya juga diberitahu. Ade juga berencana akan menempuh upaya hukum berupa permohonan pembatalan.

"Ada satu yang tidak dilelang, yakni satu buah ruko di Jalan Letjend Suprapto. Padahal sebelumnya, kami sudah memberitahukan ke BPD Papua dan KPKNL, namun tak diakomodasi siapa pembeli dalam lelang. Padahal kalau mau eksekusi di dalamnya harus ada kreditur pailit, sedangkan objeknya sudah dijual,"ungkapnya. (jks/aro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nyonya Meneer Dinyatakan Pailit, Ahli Waris: Kok Tega Sekali


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler