Ahli Waris Tanah akan Somasi Pemkab Bekasi

Selasa, 16 Mei 2017 – 18:08 WIB
Ilustrasi sidang. Foto: AFP

jpnn.com, BEKASI - Tanah seluas satu hektare di Desa Suka Resmi, Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat masih menyisakan sengketa.

Ahli waris pemilik tanah (alm) Naning Bin Jahadi meminta Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin mengembalikan hak miliknya.

BACA JUGA: Lagi-Lagi, Warga Bekasi Tolak Pembangunan Gereja

Pihak ahli waris sebenarnya sudah memenangkan keputusan Pengadilan Negeri Bekasi.

Namun, pihak tergugat (bupati Bekasi) melakukan banding. Perkara PN dibatalkan Oleh PT Bandung.

BACA JUGA: Guru Ancam Mogok Mengajar Jika Insentif Belum Dibayar Akhir April

Tergugat lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan pemilik lahan kembali dinyatakan menang berdasarkan No 1556K/Pdt/2011.

Namun, persoalan belum berakhir. Pemerintah Kabupaten Bekasi, kecamatan, kepala desa, kembali mengajukan PK.

BACA JUGA: Kontra PS TNI, Persib Ngotot Mainkan Essien-Cole

PK tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung dengan No. 278PK/Pdt/2015.

Terakhir, Nenang meminta pendampingan kepada Kejati Bekasi pada 4 Oktober 2016.

Kepala Kejaksaaan Negeri Cikarang selaku penerima kuasa, Risman Tarihoran mengembalikan berkas tersebut kepada Neneng Hasanah setelah mempelajarinya secara detail.

Bahkan, Neneng disarankan untuk melakukan perdamaian lantaran secara legalitas sudah tidak bisa lagi dilakukan.

Dalam suratnya, tergugat yang diwakili jaksa pengacara negara dari Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengakui bahwa tanah tersebut milik penggugat (ahli waris almarhum Naning bin Jahadi).

Pemkab Bekasi berupaya melaksanakan upaya perdamaian sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Dalam rapat itu disepakati beberapa poin penting. Di antaranya, pemberian ganti rugi kepada ahli waris hanya terhadap luas tanah yang dikuasai Pemkot Bekasi, dalam hal ini lokasi Kantor Desa Sukaresmi dan Gedung Sekolah SDN 01 Sukaresmi.

Namun, sampai saat ini Pemkot Bekasi juga memenuhi janjinya secara hukum.

Tak pelak ahli waris akan melakukan somasi dengan memasang segel di lokasi tersebut.

“Bupati harusnya menghormati keputusan hukum. Jadi, tanah itu sebaiknya diserahkan kepada ahli waris dalam keadaan kosong. Ahli waris hanya menginginkan hak tanah tersebut,” ujar pengacara ahli waris, Hausland Nadeak dalam keterangan tertulis, Selasa (16/5).

Dia menambahkan, jika tak bisa memberikan tanah itu, pemkab bisa menyerahkan uang ganti rugi sebesar Rp 1 juta per meter sesuai harga pada 2008.

Sebab, putusan yang memenangkan pihak ahli waris sudah diterima semenjak 2012.

“Kini sudah delapan tahun kami menunggu, kok Pemkab Bekasi seperti tak punya iktikad baik,” kata Hausland. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Biasa Pakai Celurit, Sudah 20 Kali Beraksi


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler