Serah terima uang santunan itu di lakukan bertempat di Kantor Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Departemen Luar Negeri
BACA JUGA: Madinah Steril, Makkah Ubah Transportasi
Penyerahan uang santunan dari Perusahaan Consolidated Contractors International Company S.A.L beralamat di Abu Dhabi, dilakukan oleh wakil dari Kedutaan Besar RI Abu Dhabi kepada Direktur Perlindungan WNI dan BHI Teguh WardayaPihak Departemen Luar Negeri selanjutnya akan menyerahkan uang santunan tersebut kepada keluarga ahli waris Almarhum
BACA JUGA: Kejagung Abaikan Teguran Tommy
Almarhum Agus Ibrahim Bn Kemis Tanda, TKI yang meninggal dunia pada 4 Januari 2008 karena kecelakaan lalu lintas di Abu Dhabi.Direktur Perlindungan WNI dan BHI Teguh Wardaya mengemukakan bahwa keberhasilan untuk mendapatkan hak asuransi tersebut tidak lepas dari usaha Kedutaan Besar RI Abu Dhabi
Teguh menjelaskan bahwa penyerahan asuransi ini adalah wujud kepedulian Departemen Luar Negeri dalam memberikan perlindungan kepada WNI yang berada di luar negeri tanpa kecuali
BACA JUGA: Depsos Musnahkan 10.339 Undian Palsu
“Pemberian santunan tersebut sekaligus merupakan wujud keperpihakan kepada WNI yang sedang mengalami masalah di luar negeri,” jelasnya.Dari berbagai kasus yang menimpa TKI di luar negeri, kelengkapan administrasi dan dokumen TKI menjadi penentu mudah tidaknya proses pemberian hak dan kewajibanBila TKI yang bersangkutan meninggal saat bekerja, masalah asuransi dan santunan lebih mudah diproses, kemudian bila terjadi kasus hukum, pihak Deplu juga lebih mudah mendampingi dan mengajukan tuntutan hukum untuk mendapatkan hak dan kewajiban TKI yang bersangkutan(iw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ini Nurdin Halid Bebas
Redaktur : Tim Redaksi