Ahli Waris TKI Terima Rp 595 Juta

Kamis, 27 November 2008 – 02:51 WIB
JAKARTA – Upaya Departemen Luar Negeri untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri terus dilakukanAhli waris Almarhum Agus Ibrahim Bn Kemis Tanda mnenerima uang santunan sebesar USD 59.590.48 (sekitar Rp 595 juta).

Serah terima uang santunan itu di lakukan bertempat di Kantor Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Departemen Luar Negeri

BACA JUGA: Madinah Steril, Makkah Ubah Transportasi

Penyerahan uang santunan dari Perusahaan Consolidated Contractors International Company S.A.L beralamat di Abu Dhabi, dilakukan oleh wakil dari Kedutaan Besar RI Abu Dhabi kepada Direktur Perlindungan WNI dan BHI Teguh Wardaya


Pihak Departemen Luar Negeri selanjutnya akan menyerahkan uang santunan tersebut kepada keluarga ahli waris Almarhum

BACA JUGA: Kejagung Abaikan Teguran Tommy

Almarhum Agus Ibrahim Bn Kemis Tanda, TKI yang meninggal dunia pada 4 Januari 2008 karena kecelakaan lalu lintas di Abu Dhabi.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Teguh Wardaya mengemukakan bahwa keberhasilan untuk mendapatkan hak asuransi tersebut tidak lepas dari usaha Kedutaan Besar RI Abu Dhabi
“Ini merupakan bukti kesungguhan mereka untuk memberikan perlindungan yang menyeluruh kepada WNI di wilayah akreditasinya,” ujarnya di Jakarta, Rabu (26/11).

Teguh menjelaskan bahwa penyerahan asuransi ini adalah wujud kepedulian Departemen Luar Negeri dalam memberikan perlindungan kepada WNI yang berada di luar negeri tanpa kecuali

BACA JUGA: Depsos Musnahkan 10.339 Undian Palsu

“Pemberian santunan tersebut sekaligus merupakan wujud keperpihakan kepada WNI yang sedang mengalami masalah di luar negeri,” jelasnya.

Dari berbagai kasus yang menimpa TKI di luar negeri, kelengkapan administrasi dan dokumen TKI menjadi penentu mudah tidaknya proses pemberian hak dan kewajibanBila TKI yang bersangkutan meninggal saat bekerja, masalah asuransi dan santunan lebih mudah diproses, kemudian bila terjadi kasus hukum, pihak Deplu juga lebih mudah mendampingi dan mengajukan tuntutan hukum untuk mendapatkan hak dan kewajiban TKI yang bersangkutan(iw)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ini Nurdin Halid Bebas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler