Hari Ini Nurdin Halid Bebas

Jalani 2/3 Masa Pemidanaan

Kamis, 27 November 2008 – 02:26 WIB
JAKARTA – Nurdin Halid bisa kembali menghirup udara segarMulai hari ini  (27/11), terpidana dua tahun dalam kasus korupsi dana pendistribusian minyak goreng senilai Rp 169,71 miliar itu resmi menjalani masa pembebasan bersyarat (PB)

BACA JUGA: Eks Dubes di Singapura Seret Dubes RI di AS

Nurdin telah menjalani 2/3 masa tahanan di Rutan Salemba.

’’Benar, Pak Nurdin mendapat PB (pembebasan bersyarat)
Perhitungannya sudah menjalani 2/3 dari masa tahanan,’’ kata Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Depkum HAM Akbar Hadi Prabowo kepada Jawa Pos, Rabu (26/11) malam

BACA JUGA: PPP Undang Semua Bakal Capres

Status PB itu diusulkan Rutan Salemba karena ketua umum PSSI itu dinilai berkelakuan baik selama dalam tahanan.

Akbar menjelaskan, usul tersebut lantas diteliti balai pemasyarakatan (Bapas)
Setelah dinyatakan tidak ada masalah, prosesnya berlanjut di sidang tim pengamat pemasyakatan di tingkat Kanwil Depkum HAM DKI Jakarta

BACA JUGA: YEF Akui Terima Oleh-oleh dari Palembang

’’Baru setelah itu diteruskan ke pusat di Ditjen PAS Depkum HAM,’’ terangnya.

Nurdin mulai mendekam di Rutan Salemba pada 18 September 2007Penahanan mantan anggota DPR yang telah di-PAW (pergantian antarwaktu, Red) itu sempat berjalan alotMeski sudah ada ketetapan penahanan Nurdin pada 14 September 2007, eksekusi tidak bisa langsung dihentikanPerdebatan pun sempat muncul apakah Nurdin ditangkap atau menyerahkan diri kepada petugas kejaksaan di sebuah lokasi di Menteng, Jakarta Pusat, 18 September 2002 dini hari pukul 04.20.

Akbar mengungkapkan, selama November ini sudah diterbitkan SK Dirjen Pas tentang pembebasan bersyarat kepada 1.972 narapidana di seluruh IndonesiaDi antara jumlah itu, 132 orang di wilayah DKI Jakarta’’Untuk Rutan Salemba, ada 46 orang, termasuk Pak Nurdin,’’ katanya.

Dengan demikian, lanjut dia, sejak Januari sudah diterbitkan SK PB sebanyak 14.414 di seluruh Indonesia’’Semoga sampai akhir tahun bisa melebihi target, yakni 15 ribu,’’ tambah Akbar.

Di tempat terpisah, Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan mengatakan, pembebasan bersyarat merupakan hak terpidana’’Tentu apabila telah memenuhi persyaratan yang ada di dalam undang-undang,’’ katanya.

Jasman menjelaskan, sebelum diterbitkan SK PB, Ditjen PAS akan menanyakan kepada kejaksaan tentang kondisi terpidana’’Apa sudah dipenuhi kewajibannya dan apa ada perkara lain,’’ jelasnya.

Di bagian lain, Mafirion, juru bicara PSSI yang juga anggota Komite Eksekutif PSSI, mengaku belum mengetahui tentang bebasnya orang nomor satu di otoritas sepak bola Indonesia itu’’Kami belum dengarTapi, kalau kenyataannya seperti itu, tentu kami bersyukur,’’ katanya tadi malam.

Dia mengatakan, Nurdin akan tetap menjalankan tugasnya di PSSI sebagai ketua umumSebab, statusnya hingga kini belum berubah sejak ditunjuk memimpin PSSI dalam Munas PSSI pada April 2007’’Tentu beliau akan mempermudah kinerja PSSI dalam menggelar munaslub dan munas untuk pergantian kepemimpinan,’’ terangnya(fal/fim/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terlibat Kasus, Perwira Polri Bakal Dicopot


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler