Kejagung Abaikan Teguran Tommy

PT Timor Minta Eksekusi Rp 1,2 T di Bank Mandiri

Kamis, 27 November 2008 – 02:34 WIB
JAKARTA – Batas teguran (aanmaning) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Bank Mandiri dan menteri keuangan untuk mematuhi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam sengketa dengan PT Timor Putra Nasional berakhir hari iniPT Timor sebagai pemohon bakal meminta agar PN Jaksel mengeluarkan penetapan eksekusi atas uang Rp 1,2 triliun yang disita pemerintah

BACA JUGA: Depsos Musnahkan 10.339 Undian Palsu



’’Acaranya memang demikian (meminta peningkatan status menjadi eksekusi, Red),’’ kata O.C
Kaligis, kuasa hukum PT Timor, melalui pesan singkat kepada Jawa Pos, Rabu (26/11).

Sebagaimana diberitakan Jawa Pos (20/11), PT Timor meminta agar pengadilan menegur Bank Mandiri dan menteri keuangan untuk mematuhi putusan kasasi MA yang memenangkan perusahaan Tommy itu terhadap Bank Mandiri dalam kasus uang Rp 1,2 triliun yang disita pemerintah

BACA JUGA: Hari Ini Nurdin Halid Bebas

Proses aanmaning memberi waktu delapan hari kepada pihak termohon, yakni Bank Mandiri dan Menkeu, untuk melaksanakan putusan secara sukarela.

Menanggapi batas akhir teguran PN tersebut, kejaksaan menegaskan akan mengajukan perlawanan (verzet) jika dana itu akan dieksekusi
’’Tapi, kami masih menunggu adanya penetapan eksekusi dari pengadilan,’’ kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan di Kejagung kemarin.

Sikap kejaksaan tersebut berdasar hasil kajian dari aspek yuridis yang menyebutkan bahwa dana itu adalah uang negara

BACA JUGA: Eks Dubes di Singapura Seret Dubes RI di AS

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Edwin Pamimpin Situmorang sebelumnya menyatakan akan mengajukan langkah hukum sesuai hukum acara yang berlaku’’Kami berupaya menyelamatkan uang negara,’’ tegasnya.

Dalam kasus uang Rp 1,2 triliun yang disita pemerintah itu, putusan MA mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon, PT TimorPutusan tersebut membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No 123 Perdata 2007 PT DKI tanggal 14 Juni 2007 yang membatalkan putusan PN Jaksel No 928 Perdata 2006 PN JakselSaat itu, putusan PN Jaksel mengabulkan gugatan PT Timor dan menyatakan perusahaan tersebut merupakan pemilik sah giro dan 76 deposito pada rekening penampung atau escrow account sekitar Rp 1,2 triliun di Bank Mandiri.

Gugatan tersebut bermula ketika Bank Mandiri menolak mencairkan rekening dan giro karena ada permintaan dari MenkeuAlasannya, uang itu merupakan jaminan utang PT TimorPadahal, dalam gugatan terhadap Ditjen Pajak, perusahaan Tommy tersebut menang dan pengadilan memerintahkan pembatalan penyitaan aset Timor.

Namun, meski menang dalam kasasi, PT Timor sempat kesulitan menguasai dana tersebutSebab, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memerintah Bank Mandiri mencairkan seluruh rekening bernilai Rp 1,2 triliun itu pada 27 Agustus 2008(fal/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP Undang Semua Bakal Capres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler