jpnn.com, MALANG - Polisi menembak Ahmad Afandi, penjambret yang meneror perempuan di Kota Malang, Jatim. Warga Jalan Kauman, Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang itu didor kaki kirinya lantaran melawan saat ditangkap Selasa lalu (24/7).
Sebelumnya, Afandi menjambret Diana, 41, warga Jalan Veteran, Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada 23 Maret 2018, sekitar pukul 22.00. Saat Diana melintas di Jalan Ir Rais, Klojen, Kota Malang, Afandi merampas tas milik Diana yang berisi handphone Samsung S7 Edge dan uang Rp 2 juta.
BACA JUGA: Penjambret Keji di Jakpus Serahkan Diri ke Polres Jaksel
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Diana saat itu usai membeli nasi goreng di Jalan Ir Rais. Saat itu, dia berjalan kaki membawa tas menuju mobilnya.
Saat itulah Afandi yang mengendarai motor Honda CBR mendekat ke arah Diana. Saat jaraknya dekat dan Diana dalam keadaan lengah, Afandi menarik tas cangklong yang berada di lengan kanan Diana.
BACA JUGA: Penjambret Dihajar Massa, Motornya Hilang
Belakangan diketahui, uang Rp 2 juta tersebut dibuat foya-foya oleh Afandi. Sedangkan handphone korban dipakai sendiri oleh pelaku. Setelah kejadian, Diana melapor ke Polres Malang Kota.
Selasa malam (24/7), Tim Hunter Polres Malang Kota akhirnya melakukan penangkapan di kawasan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Karena mencoba kabur dan melawan petugas, kaki kirinya terpaksa ditembak.
BACA JUGA: Jenazah Iptu Jesaya Tiba, Polisi Masih Kejar Pelaku
Adapun barang bukti (BB) yang dapat diamankan petugas berupa handphone, sepeda motor Honda CBR yang digunakan sebagai sarana penjambretan, dan HP Samsung S7 Edge milik korban yang belum sempat dijual.
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH menyatakan, tersangka baru pertama kali melakukan penjambretan. Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara. ”Dia masih pertama melakukan penjambretan ini dan sendirian lagi,” ujarnya. (nr3/c1/riq)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjambret Pak Dirjen Ditangkap di Markasnya, Satu Mampus
Redaktur & Reporter : Soetomo