jpnn.com, JAKARTA - Dua penjembret Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Syarif Burhanuddin, diringkus polisi setelah buron empat hari.
Salah satu pelaku berinisial FY yang nekat melawan petugas saat disergap akhirnya tewas setelah dihantam beberapa butir peluru petugas. Sedangkan pelaku berinisial AA dapat ditangkap hidup-hidup meski kaki kanannya juga ditembak petugas lantaran berusaha kabur.
BACA JUGA: Duet Penjambret Dirjen Kementerian PUPR dari Komplotan Besar
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan dalam operasi penangkapan yang digelar Jumat dini hari (28/6) itu, polisi menyita beberapa barang bukti berupa satu unit motor yang digunakan pelaku saat menjambret korban, selembar STNK motor, sebilah pisau, tiga kartu kredit, tiga unit ponsel, dan empat jam tangan.
“Satu pelaku yang berinisial FY terpaksa kami berikan tindakan tegas yakni ditembak mati karena berusaha melawan dengan senpi. Sedangkan pelaku AA ditembak kakinya," terang Hengki di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (29/6).
BACA JUGA: Tembakan Polisi Jitu, Tepat di Betis Beluk, Dor!
Diuraikannya, awalnya pihaknya menangkap AA di markas para jambret di ibu kota di kawasan Teluk Gong Jakarta Utara. Markas para jambret itu disebut mereka 'Tenda Orange'.
"Dalam penyergapan di Teluk Gong itu, kami menangkap lima pelaku jambret yang salah satunya AA ini. Yang bersangkutan (AA) karena berusaha kabur saat hendak ditangkap maka terpaksa kami tembak kakinya," urai Hengki.
BACA JUGA: Rampas HP Bocah, Pelaku Dapat Hadiah Timah Panas Polisi
Ia melanjutkan, dalam pemeriksaan AA mengakui perbuatannya telah merampok korban di kawasan Kota Tua Jakarta Barat pada Minggu pagi (24/6).
AA juga mengaku saat itu ia beraksi bersama FY. Saat itu juga AA digiring untuk menunjukkan lokasi persembunyian FY ke kawasan Cengkareng Jakarta Barat.
Saat hendak ditangkap, FY nekat melawan dengan cara melepaskan tembakan ke arah petugas. Tak mau ambil risiko, tim reserse Polres Jakarta Barat membalas tembakan ke arah FY. Hasilnya beberapa peluru menembus dada FY yang langsung membuatnya meregang nyawa.
Terkait markas penjambret yang disebut Tenda Orange, kata Hengki, pimpinan mereka berinisial N sedang diburu. "Jadi setiap pagi sebelum beraksi mereka berkumpul dulu di Tenda Orange itu. Setelah beraksi malamnya merekaberkumpul lagi untuk menyetor hasil kejahatan mereka. Dalam sehari mereka bisa beraksi 4 atau 5 kali menjambret," ungkap Hengki.
Terkait penjambretan terhadap Syarif, pelaku AA mengaku korban mengantongi ponsel merk I-Phone saat sedang mengayuh sepedanya untuk berolah raga di kawasan Kota Tua itu. Saat itu juga pelaku merampas ponsel korban sehingga terjatuh dan terpental dari sepedanya.
Korban terluka parah karena menderita patah tulang dan hingga kini masih menjalani perawatan di rumah sakit. Pelaku AA sendiri dijerat Pasal 365 ayat (2) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ind)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasatreskrim: Jangan Segan Tembak Penjambret
Redaktur & Reporter : Soetomo