jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menolak dengan tegas wacana masa jabatan presiden menjadi tiga periode yang sempat dilontarkan oleh Arief Puyono dan Amien Rais.
Politisi PKS itu juga menyebutkan tidak ada agenda di MPR untuk mengamandemen kembali UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden tiga periode.
BACA JUGA: PKS: Moderasi Islam Faktor Penting Kebangsaan Indonesia
"Perlu dikritisi dan ditolak juga, karena tidak sesuai dengan UUD 1945 dan amanat reformasi," kata pria yang akrab disapa HNW dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/3).
Dia menyebutkan wacana masa jabatan presiden menjadi tiga periode itu sendiri sudah ditolak oleh Presiden Jokowi sejak pertama kali muncul pada November 2019.
BACA JUGA: HNW Harap Mendikbud Revisi SKB Tiga Menteri Tentang Seragam Sekolah
"Usulan itu tindakan yang menampar wajahnya (Jokowi, red) dan bisa menjerumuskan dirinya untuk tidak mentaati UUD 1945 amanat reformasi," lanjutnya.
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS itu juga menyebutkan sebagian pimpinan MPR sudah secara terbuka meyebutkan tidak ada agenda amandemen UUD 1945.
BACA JUGA: MPR RI Tidak Pernah Bahas Masa Jabatan Presiden Tiga Periode
HNW menyebutkan hal tersebut merupakan komitmen pimpinan MPR untuk menjaga amanat reformasi.
"Ini merupakan sikap kolektif pimpinan MPR untuk menjaga amanat reformasi agar tidak terulang kondisi politik yang korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)," ucap HNW.(mcr8/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rakernas Bidang Kepemudaan DPP PKS, Anak Muda Harus Mengisi Ruang Kebijakan Publik
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra