Badan Pengkajian MPR RI Matangkan Substansi PPHN, Tegaskan Tidak Ada Pembahasan Masa Jabatan Presiden

Selasa, 23 Maret 2021 – 16:42 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memimpin pertemuan pimpinan MPR RI dengan pimpinan Badan Pengkajian MPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/3). Foto: Humas MPR RI.

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengkajian MPR RI sebagai 'dapur MPR' tengah fokus menyelesaikan substansi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tanpa harus dibebani perdebatan apakah akan terjadi perubahan terbatas tehadap UUD NRI 1945 atau tidak.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan bahwa hal ini mengingat komunikasi dan harmonisasi politik dengan seluruh pimpinan fraksi dan kelompok DPD, pemimpin partai politik, lembaga-lembaga negara termasuk presiden, dan stakeholders lainnya baru bisa dilakukan apabila substansi PPHN sudah siap.

BACA JUGA: MPR Libatkan Lembaga Negara Hingga Pakar Berbagai Disiplin Ilmu Susun Rancangan PPHN

Menurut dia, majelis menargetkan minimal pada akhir 2021 ini substansi PPHN sudah siap, sehingga bisa segera melakukan komunikasi dan harmonisasi dengan berbagai kalangan.

Dia menyatakan substansi PPHN yang disusun Badan Pengkajian MPR RI hanya memuat hal-hal filosofis, bukan bersifat teknokratis. Sehingga bersifat sebagai pemberi bintang petunjuk bagi seluruh penyelenggara negara.

BACA JUGA: Lantik PAW Anggota MPR RI, Bamsoet Ingatkan Pentingnya PPHN

“Majelis perlu menegaskan bahwa tidak ada sama sekali pembahasan tentang periodesasi presiden karena periodesasi presiden dua kali seperti yang ada saat ini sudah ideal," kata Bamsoet usai memimpin pertemuan pimpinan MPR RI dengan pimpinan Badan Pengkajian MPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/3).

Turut hadir Wakil Ketua MPR RI, antara lain Syarief Hasan (Fraksi Demokrat) dan Fadel Muhammad (Kelompok DPD).

BACA JUGA: MPR RI Tidak Pernah Bahas Masa Jabatan Presiden Tiga Periode

Hadir pula pimpinan Badan Pengkajian MPR RI antara lain Djarot Saiful Hidayat (Fraksi PDI Perjuangan), Benny Harman (Fraksi Partai Demokrat), Tifatul Sembiring (Fraksi PKS), dan Fahira Idris (Kelompok DPD).

Ketua ke-20 DPR RI ini menjelaskan substansi PPHN yang bersifat filosofis akan menjabarkan cita-cita Indonesia merdeka sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD NRI 1945.

Serta memuat turunan pertama dari UUD NRI 1945, selain juga menyelesaikan keberadaan Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR yang masih berlaku.

"Sebagaimana terdapat dalam Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 Sampai Dengan Tahun 2002," jelas Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menerangkan, keberadaan PPHN sudah direkomendasikan oleh MPR RI periode 2009-2014. Kemudian dilanjutkan rekomendasinya melalui Keputusan MPR RI Tahun 2019 tentang Rekomendasi MPR RI 2014-2019.

MPR RI periode 2019-2024 melalui Badan Pengkajian sedang bekerja keras agar rekomendasi tersebut bisa terwujud.

Keberadaan PPHN bukanlah untuk pemerintahan saat ini, melainkan untuk yang akan datang dan selanjutnya.

“Siapa pun presiden-wakil presiden yang maju dalam pemilihan harus menerjemahkan PPHN dalam visi dan misinya. Termasuk juga bupati, wali kota hingga gubernur sehingg arah pembangunan bangsa dari tingkat daerah hingga nasional bisa seiring sejalan," terang Bamsoet.

Wakil ketua umum Pemuda Pancasila ini menambahkan berdasar hasil kajian sementara Badan Pengkajian, PPHN bisa ditempatkan dalam dua alternatif, yakni Ketetapan MPR RI atau undang-undang.

Dia mengatakan pilihan mana yang digunakan, kelak akan dikomunikasikan dengan semua pihak, termasuk pimpinan partai politik dan lembaga negara.

Menurutnya, untuk menyosialiasikan PPHN di berbagai kalangan, Badan Pengkajian bisa melakukan silaturahmi di internal komplek majelis antara lain dengan DPR RI dan DPD RI.

“Sementara untuk silaturahmi dengan berbagai kalangan eksternal seperti organisasi kemasyarakatan, partai politik, hingga lembaga negara lainnya, akan dilakukan pimpinan MPR RI bersama Badan Pengkajian," pungkas Bamsoet. (*/jpnn)

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler