Ahmad Basarah Usul Golongan dan Utusan Daerah Kembali ke MPR

Jumat, 16 September 2022 – 20:30 WIB
Ketua Dewan Pakar Nasional PA GMNI Ahmad Basarah menilai sudah saatnya posisi Utusan Golongan dan Daerah. Foto: dok MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pakar Nasional PA GMNI Ahmad Basarah menilai sudah saatnya posisi Utusan Golongan dan Daerah dikembalikan sebagai bagian dari keanggotaan MPR RI.

Ahmad Basarah beralasan, MPR sebagai lembaga legislatif seharusnya bersifat terbuka dan mengayomi seluruh elemen masyarakat yang menjadi miniatur perwajahan multikulturalisme bangsa Indonesia.

BACA JUGA: MPR RI Terima Kunjungan Forum Aspirasi Konstitusi, Ini Masalah yang Dibahas

Ahmad Basarah menyampaikan usulannya itu saat membuka acara 'Temu Tokoh Nasional/Kepemudaan/Keagamaan/Sivitas Akademik MPR RI Kerja sama dengan Dewan Pakar Nasional PA GMNI' di Gedung Nusantara V MPR RI, Jakarta, Jumat (16/9).

Acara itu mengangkat tema 'Quo Vadis Pembangunan Nasional Bangsa Indonesia'.

Dia mengatakan sejak amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dilakukan di era awal reformasi, keanggotaan Utusan Daerah dan Utusan Golongan dihapuskan dari MPR RI.

BACA JUGA: Bamsoet Ungkap 2 Keistimewaan Lomba Burung Berkicau Piala Ketua MPR RI

“Kehadiran lembaga yang mewakili daerah seperti DPD juga belum bisa memenuhi keterwakilan golongan masyarakat yang tidak berdaya dalam menghadapi sistem politik Pemilu,” kata Doktor bidang hukum lulusan Universitas Diponegoro Semarang itu.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu, organisasi masyarakat sebesar Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah atau organisasi keagamaan lainnya, seperti Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia, Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia, Walubi, dan Kelompok Masyarakat Adat serta TNI/Polri tidak terwakili lagi di MPR.

BACA JUGA: Ada Wacana Hadirkan Utusan Golongan di MPR RI, Bamsoet Berkata Begini

Dalam sejumlah dialog baik formal maupun informal oleh Badan Kajian MPR terungkap, mereka mengusulkan agar keanggotaan Utusan Golongan dan Daerah dikembalikan ke MPR RI dengan alasan sistem politik yang ada sekarang belum mewakili keberadaan mereka.

Ahmad Basrah mengatakan keberadaan Utusan Golongan dan Daerah menjadi sangat penting untuk merawat memori kolektif bangsa terkait peran dari golongan masyarakat dalam sejarah kemerdekaan Indonesia.

Dia menilai peran dan kontribusi golongan-golongan masyarakat itu sangat terasa dalam proses kemerdekaan Indonesia.

"Di awal gerakan kemerdekaan sampai bangsa Indonesia merdeka sekarang, bangsa dan negara ini tidak dapat dilepaskan dari peran golongan masyarakat yang saat itu berkumpul dan bersepakat untuk mendirikan bangsa Indonesia," kata Ahmad Basarah.

Dia menambahkan, di awal kemerdekaan, keberadaan Utusan Daerah dan Utusan Golongan ini hampir selalu diakomodasi oleh Bung Karno sebagai Presiden Pertama Republik Indonesia, demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Menurut Ahmad Basarah, keberadaan Utusan Golongan dan Utusan Daerah memang dilanjutkan oleh pemerintahan Orde Baru, tetapi di dalamnya dimasukkan kepentingan politik rezim saat itu.

Pascareformasi, keberadaan kedua golongan itu ditiadakan sama sekali seperti tertuang dalam Pasal 2 Ayat (1) UUD 1945.

Adapun pasal itu menyebutkan Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

“Saya sadar, ide memasukkan kembali Utusan Golongan dan Utusan Daerah ini mungkin akan memunculkan perdebatan terkait bagaimana perubahan ketatanegaraan, atau apa beda antara DPD dan utusan daerah, kemudian siapa yang pantas masuk dalam kriteria Utusan Golongan," tandas Ahmad Basarah. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Taufik Basari: MPR RI Akan Bentuk Panitia untuk Rumuskan Haluan Negara


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler