Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara

Selasa, 11 Juni 2019 – 14:54 WIB
Ahmad Dhani. Foto: Dedi Yondra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap musikus Ahmad dalam perkara pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot', Selasa (11/6) siang.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menilai pentolan Dewa 19 itu terbukti menyebarkan informasi yang bermuatan penghinaan.

BACA JUGA: Ahmad Dhani Pindah Lapas Cipinang Besok

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan pidana selama satu tahun," kata Hakim Ketua R Anton Widyopriyono.

Vonis untuk Ahmad Dhani lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut suami Mulan Jameela itu dihukum 1,5 tahun penjara.

BACA JUGA: Sudah 1.600 Unit Hunian Vertikal Laku Terjual

BACA JUGA: Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Tersangka Makar, Bukti Polri Profesional

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/4) lalu. Menurut jaksa, Ahmad Dhani terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA: Ahmad Dhani Sedih Bukan Main Tak Bisa Lebaran dengan Keluarga

Kasus ujaran 'idiot' bermula saat Ahmad Dhani mengunggah vlog berisi tanggapan soal pengadangan dirinya.

Saat itu pelantun Sedang Ingin Bercinta itu batal menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018 lalu. Dia lantas mengomentari oknum yang diduga menadang dirinya dengan kata-kata itu. (mg3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sensasi Mudik Lewat Jalur Lintas Selatan dari Surabaya Hingga Pacitan


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler