Ahmad Dhani Yakin Masalah Sudah Selesai

Sabtu, 03 Desember 2016 – 12:20 WIB
Ahmad Dhani. Foto: Fedrik Tarigan/dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ahmad Dhani menilai, penetapan dirinya sebagai tersangka kasus upaya makar, terlalu dipaksakan penyidik Polda Metro Jaya.

Karenanya, bos Republik Cinta Manajemen itu yakin dirinya tidak akan dimintai keterangan lagi oleh penyidik, setelah dilepaskan hari ini.

BACA JUGA: Kasus Jaksa Pemeras di Bandung Diserahkan ke Kejagung

"Saya yakin enggak ada (pemeriksaan lanjutan) karena ini penetapan tersangkanya dipaksakan," ujar calon wakil bupati Bekasi ini usai keluar dari Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Sabtu (3/12).

Menurutnya, aksi yang akan digelar para tokoh nasionalis untuk mengembalikan UUD 1945 dilakukan secara konstitusional.

BACA JUGA: Keluar dari Mako Brimob, Ini yang Dikatakan Ahmad Dhani

Dalam aksinya, para tokoh nasionalis berencana menggeruduk MPR untuk mendesak digelarnya Sidang Istimewa.

"Nah, di dalam pasal 107 itu menggulingkan kekuasaan atau makar harus dilakukan dengan cara tidak sah atau inkonstitusional," pungkasnya.

BACA JUGA: Diduga Menebar Kebencian Plus Makar, Kakak Beradik Ini Ditahan Polisi

Sebanyak delapan orang disangkakan Pasal 107 jo 110 jo 87 KUHP atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.

Mereka yang diduga makar antara lain Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Kivlan Zen, Adityawarman Taha, Sri Bintang Pamungkas, Eko, Firza Husein, dan Rachmawati Soekarnoputri.

Sedangkan dua lainnya, Jamran dan Rizal Kobar dikenakan pasal ITE Pasal 28. (ian/RMOL/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Bung Karno Dilepas Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler