jpnn.com - JAKARTA -- Putri Proklamator Bung Karno, Rachmawati Soekarnoputri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemufakatan jahat untuk makar.
Selain Rachmawati, Polri juga menetapkan Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Eko, Alvin, Firza Huzein, Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal sebagai tersangka.
BACA JUGA: Sri Bintang Jadi Tersangka Gara-Gara Video Youtube
Namun, Rachmawati, Kivlan, Ratna, Adityawarman, Eko, Alvin dan Rizal serta Firza tidak ditahan Polri meski sudah berstatus tersangka.
Sedangkan Sri Bintang, Jamran dan Rizal dijebloskan ke sel tahanan.
BACA JUGA: Duh! Program Bulan Tertib Kejagung Panen Kritik
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam, ketujuh tokoh ini diperbolehkan pulang ke rumah.
"Atas penilaian subjektivitas, terhadap mereka tidak dilakukan penahanan. Tujuh orang ini dikembalikan kepada keluarga," kata Boy di Mabes Polri, Sabtu (3/12).
BACA JUGA: Kejaksaan Harus Berhenti Berlindung di Balik Label Oknum
Boy menjelaskan, mereka dijerat pasal 107 juncto pasal 110 juncto pasal 87 KUHP tentang perbuatan makar atau untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
Dia menjelaskan, sesuai definisi hukum makar bisa dikatagorikan beberapa hal. Yakni makar kepada kepala negara.
Makar dalam upaya penggulingan pemerinta yang sah. Kemudian makar untuk melakukan pemufakatan jahat.
Serta makar pemberontakan yang biasanya diiringi dengan penggunaan senjata api.
Nah, tegas Boy, dari berbagai definisi itu perbuatan delapan tersangka (Rachmawati, Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Eko, Alvin, Firza Huzein, Sri Bintang Pamungkas) masuk ke dalam makar sebagai sebuah pemufakatan.
"Yang saat ini ditangani makar sebagai sebuah pemufakatan. Makar sebagai sebuah pemufakatan dapat dikatagorikan sebagai perbuatan delik formal," jelas Boy.
Menurut dia, sebagai sebuah pemufakatan, makar tidak perlu terjadi terlebih dahulu.
Namun, dengan adanya suatu rencana kesepakatan atau pemufakatan yang dilakukan sekelompok orang, maka dapat disangkakan pasal ini.
"Makar di sini tindakan pemufakatan. Tidak harus dia menjadi sebuah kenyataan dulu baru bisa dihukum," lanjut Boy.
Menurutnya, penyidik sudah melakukan penyelidikan tiga minggu terakhir.
Setelah aksi demo 4 November 2016, penyidik mengendus adanya sejumlah pertemuan atau kegiatan mereka.
Setelah dilakukan penyelidikan, pengumpulan bukti, rumusan pemufakatan itu dapat perlahan-lahan dikumpulkan penyidik.
"Ketika masyarakat antusias melaksanakan unjuk rasa, ada upaya tidak sejalan dengan aspirasi yang sebenarnya. Tapi membuat tujuan lain," pungkas Boy. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berstatus Tersangka, Ahmad Dhani tak Ditahan
Redaktur : Tim Redaksi