Kasus Jaksa Pemeras di Bandung Diserahkan ke Kejagung

Sabtu, 03 Desember 2016 – 12:15 WIB

jpnn.com - BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menyerahkan hasil pemeriksaan terhadap jaksa senior yang diduga melakukan pemerasan AP, kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). 

AP terancam dicopot dari jabatannya karena melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

BACA JUGA: Keluar dari Mako Brimob, Ini yang Dikatakan Ahmad Dhani

Kepala Kejati Jawa Barat, Setia Untung Arimuladi mengatakan, pihaknya mengusulkan kepada Kejagung agar Jaksa AP diberikan sanksi sesuai PP 53/ 2010 karena terbukti melanggar disiplin PNS. 

"Usulannya baru sanksi pelanggaran disiplin PNS saja," ucap Untung saat dihubungi Radar Bandung melalui telepon, Jumat (2/12).

BACA JUGA: Diduga Menebar Kebencian Plus Makar, Kakak Beradik Ini Ditahan Polisi

Kata Untung, AP diperiksa dan dimintai keterangan secara maraton hingga pukul 24.00 WIB, Kamis (1/12). 

Hingga saat ini pihak Kejati Jawa Barat belum bisa memberikan keterangan secara detail apakah ada bukti tansaksi pemerasan atau bukti lainnya yang bisa dikonfirmasi. (arh/dil/jpnn)

BACA JUGA: Anak Bung Karno Dilepas Polisi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sri Bintang Jadi Tersangka Gara-Gara Video Youtube


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler