jpnn.com - JAKARTA -- Polri menahan dua bersaudara, Jamron dan Rizal yang diduga menebar ujaran kebencian atau hate speech.
Selain dijerat pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dua bersaudara ini juga disangka melanggar pasal 107 dan atau pasal 110 KUHP tentang Makar.
BACA JUGA: Anak Bung Karno Dilepas Polisi
"Keduanya kami lakukan penahanan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di kantornya, Sabtu (3/12).
Dia mengatakan, Polri sudah mengantongi alat bukti yang cukup. Antara lain konten di media sosial, alat komunikasi yang digunakan dan sebagainya.
BACA JUGA: Sri Bintang Jadi Tersangka Gara-Gara Video Youtube
Perbuatan keduanya, ujar Boy, teridentifikasi sejak pekan keempat November 2016.
"Mereka melakukan posting ujaran kebencian," katanya.
BACA JUGA: Duh! Program Bulan Tertib Kejagung Panen Kritik
Penyidik kemudian melakukan monitoring terhadap postingan-postingan yang mereka sebarluaskan di pekan keempat November tersebut.
"Polri menilai (postingannya) sangat berbahaya," tegas Boy.
Menurut Boy, postingan mereka menimbulkan kemarahan massa, rasa antipati terhadap pihak tertentu atau pemerintah Indonesia.
"Dan ini tidak mendidik," tegasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Harus Berhenti Berlindung di Balik Label Oknum
Redaktur : Tim Redaksi