Diduga Menebar Kebencian Plus Makar, Kakak Beradik Ini Ditahan Polisi

Sabtu, 03 Desember 2016 – 11:50 WIB
Boy Rafly Amar. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Polri menahan dua bersaudara, Jamron dan Rizal yang diduga menebar ujaran kebencian atau hate speech. 

Selain dijerat pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dua bersaudara ini juga disangka melanggar pasal 107 dan atau pasal 110 KUHP tentang Makar. 

BACA JUGA: Anak Bung Karno Dilepas Polisi

"Keduanya kami lakukan penahanan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di kantornya, Sabtu (3/12). 

Dia mengatakan, Polri sudah mengantongi alat bukti yang cukup. Antara lain konten di media sosial, alat komunikasi yang digunakan dan sebagainya. 

BACA JUGA: Sri Bintang Jadi Tersangka Gara-Gara Video Youtube

Perbuatan keduanya, ujar Boy, teridentifikasi sejak pekan keempat November 2016. 

"Mereka melakukan posting ujaran kebencian," katanya.

BACA JUGA: Duh! Program Bulan Tertib Kejagung Panen Kritik

Penyidik kemudian melakukan monitoring terhadap postingan-postingan yang mereka sebarluaskan di pekan keempat November tersebut. 

"Polri menilai (postingannya) sangat berbahaya," tegas Boy. 

Menurut Boy, postingan mereka  menimbulkan kemarahan massa, rasa antipati terhadap pihak tertentu atau pemerintah Indonesia. 

"Dan ini tidak mendidik," tegasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Harus Berhenti Berlindung di Balik Label Oknum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler